Berita  

“Pemohon Sengketa Bantah Berita Fitnah Pemerasan Kades-Kades di Kab. Serdang Bedagai !!”

SUMUT SERGAI-Ginewstv Investigasi. com. Beredarnya berita hoax terkadang tidak sesuai dengan Fakta dilapangan, seperti halnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Minggu 25 Pebruari 2024.

Pemberitaan yang sempat viral di beberapa media online tersebut tampak jelas, mengatakan bahwa ke empat oknum tersebut, dikatakan mengancam dan sempat gaduh mulut. di Kutip dari salah satu media online liputan 68 com. Padahal nyatanya ke 4 oknum tersebut, tidak pernah negoisasi, mengancam apalagi gaduh mulut dengan para kades sekecamatan bintang bayu.

Selanjutnya awak media mencoba mengkonfirmasi Purwono Kepala Desa Gudang Garam menjelaskan,”bahwa pada saat selesai sidang di KIP itu saya langsung pulang, dan tidak ada satu pun wartawan yang jumpa dengan saya loh, dan terjadinya pertemuan 18 kepala desa dengan 4 oknum, yang di salah satu kolam pancing tersebut, memang kami kepala Desa tidak ada ribut, gaduh mulut, dan tidak ada di ancam dengan ke 4 oknum tersebut. Pada saat sidang sengketa informasi di komisi informasi sumut pun, tidak ada wartawan liputan 68.com.”kata purwono Jumat 23 Pebruari 2024. sekira pukul 20.29 Wib.

“Yang penting saya tidak ada di konfirmasi oleh wartawan pada saat sidang, dan pokok nya saya habis sidang itu, saya tidak ada jumpa sama wartawan.” tutup purwono.

“Berkaitan dengan pemberitaan di beberapa media online yang telah menyebar dan menjadi konsumsi publik terkait pemberitaan ke 4 oknum tersebut, Kami nyatakan isi berita itu tidak benar.” tutur Ermansyah Napitupulu SH. Minggu 25 Pebruari 2024. sekira pukul 11.00 Wib.

Kemudian Ermansyah Napitupulu SH,menjelaskan, ” Media sebagai sarana informasi publik seharusnya menjunjung tinggi netralitas dan objektifitas dalam pemberitaannya ..jangan menjadi media orderan dan transaksional dari orang orang dan pihak tertentu”cetus Ermansyah.

“Terkait dengan pemberitaan media liputan 68.com dan terkamnews.com, terbitan di salah satu media online yang beralamat, Leverde Blok R 2 nomor 12 kel. jelupang Kecamatan Serpong Utara kota Tangerang selatan Provinsi Banten, dan JL. AMAL NO. 65 SUNGGAL, MEDAN SUNGGAL, KOTA MEDAN – SUMATERA UTARA, yang berjudul, ” Akhirnya Para Kades Tiga Kecamatan Sergai Menangkan Sidang Sengketa KIP di Medan ” dan ” Sidang ke Tiga (Kesimpulan/Bantahan) yang dilaksanakan di Komisi Informasi Prov Sumut.”

Berita yang telah menjadi konsumsi publik ini adalah berita yang telah melanggar kode etik jurnalistik karena berita yang disajikan tidak pernah mengkonfirmasi orang yang diberitakan, beritanya tidak akurat dan terkesan fitnah dan memuat opini yang menghakimi para pemohon sengketa informasi publik di komisi informasi sumatera utara. Tentu kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan UU Pers nomor, 40 tahun 1999 terhadap media yang telah memuat berita fitnah dan tendensius terhadap kami.” tutup, Ermansyah SH, sambil tersenyum, saat di konfirmasi awak media Minggu 25 Pebruari 2024, pukul 08.43 Wib.

Selanjutnya Muhammad Ikhwan SH Mengatakan,” saya sangat menyayangkan, saat ini masih ada media yang tidak memahami kaedah kaedah jurnalistik dalam pemuatan beritanya, kami sudah melakukan upaya penggunaan hak jawab, tapi media tersebut tidak menanggapinya, pemberitaan yang di tulis sangat provokativ dan fitnah tersebut, telah merugikan kami baik materil maupun moril, oleh karenanya kami akan melakukan upaya hukum pidana dan perdata, sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi dunia jurnalistik khususnya di serdang bedagai ini.” Kata Ikhwan, sebagai mantan jurnalis. Minggu 25 Pebruari 2024, Pukul 11.57 Wib. (MYN).

Catatan :

SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : M. Yakub Nasution
Umur : 43 Tahun
Alamat : Jln. Setia budi lingkungan III, Kel. Berohol, Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Dengan ini membuat pernyataan yang sebenarnya, perihal saya menerima uang sejumlah Rp 3000.000 (Tiga juta rupiah) yang di transfer dari rekening atas nama Elva Anggraini Purba pada tanggal 30 september 2023.

Bahwa kronologi kejadian awal tersebut adalah : saya melihat sosialisasi stunting di 19 desa dilaksanakan di satu desa yaitu di desa bandar magodang pada Hari Selasa, 29 Agustus 2023. Lalu kami merasa ada kejanggalan di desa – desa Kec. Bintang Bayu, Kab. Serdang Bedagai. Lalu kami bercerita dan diskusi dengan bang Erman (Ermansyah Napitupulu SH) dan bang iwan (Muhammad Ikhwan SH) di kantor LBH Indikator, Jln Bisnis Center Dolok Masihul dan selanjutnya kami mengirim surat PPID di 19 Desa sekecamatan Bintang Bayu tersebut pada tanggal 18 September 2023.

Sesudah kami kirim surat ke PPID Pertama didesa tersebut, kemudian saya dan muliyadi bertemu dengan pak purwono pada hari selasa 26 September 2023, sekira pukul 10.00 wib di kantor desa Gudang Garam. Lalu pak purwono cerita ke saya, “udalah jangan kirim – kirim surat lagi kedesa – desa. Kita duduk bareng saja. Nnti biar aku kordinasikan ke kawan – kawan kades, kita kan sudah kenal lama,” Kata kades purwono kepada kami sambil tertawa – tawa kami.

Lalu kami menjawab, Sebenarnya pak kades kami butuh data APBDes tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022. Maka kami kirimkan surat PPID itu ke 19 desa pak kades.?

Akan tetapi pak purwono tetap bertahan, meminta agar 19 desa di Kec. Bintang Bayu tersebut tidak sampai sengketa ke Komisi Informasi sumut. dan pak purwono meminta kepada kami agar di tahun 2024 nanti akan di janjikan untuk di beri kegiatan di desa desa. dan saya beserta muliyadi menolak kegiatan di desa tersebut. dan kami tetap meminta data yang kami minta melalui surat PPID yang kami masukan ke 19 desa itu.

Kemudian pada hari jumat 29 September 2023 Pak purwono menghubungi saya melalui via telepon nya. bahwa pada hari sabtu, 30 September 2023, sekira pukul 13.30 wib Usai sholat zuhur. Pak purwono mengundang bang ikhwan dan bang Ermansyah Napitupulu agar bisa di pertemukan dengan 19 kepala desa di salah satu tempat yaitu di kolam pancing pak parno, di desa siahap, Kec. Bintang Bayu. Yang hadir pada saat itu ada 18 kepala desa.

Setelah kami bertemu dengan 18 kepala desa yang ada di Kec. Bintang Bayu, Bang ikhwan mengajak berdialoq dengan 18 kepala desa. Namun setelah selesai berdialoq sekira pukul 15.30 wib. Kami langsung pulang.

Sampai di tepi jalan, kami berhenti dan mencari salah satu warung. Usai kami pesan minum, tak beberapa lama, pak purwono dan teman – teman kades singgah di salah satu warung yang kami singgahi juga.

kemudian saya di panggil dengan pak surya sipayung di depan warung tersebut. Lalu pak surya sipayung mengatakan kepada saya, ” bahwa para kades merasa segan sama bang ikhwan, karena kami sudah datang ke bintang bayu tapi para kades tidak bisa memberi bantuan apa – apa kepada bang ikhwan,”ucap pak surya sipayung kepada saya.

Karena pak surya sipayung dan pak purwono terus bertanya bantuan apa yg bisa di beri, maka saya jawab, bantulah untuk beli tiket bang ikhwan, dan saya tidak ada memaksa mereka supaya memberi jumlah uang tertentu, tetapi seikhlas hati saja.

Kami pun kembali sampai di dolok masihul masing masing berpisah, saya, muliyadi bang ermansyah napitupulu pulang ke rumah, sementara bang iwan dan pak syahrijal pergi ke lubuk pakam. Sekira pukul 17.30 Wib saya sampai di rumah, saya di telepon pak purwono, dan di suruh kirimkan nomor rekening saya ke nomor Whatsapp pak purnomo. Lalu saya kirimkan nomor rekening saya ke Whatsapp pak purwono, pada sabtu 30 September 2023 sekira pukul 17.51 Wib.

Tak lama kemudian saya terkejut melihat via pesan sms bengking masuk di HP saya, sekira pukul 18.05 Wib, bahwa ada uang masuk ke rekening saya sebesar Rp 3000.000 atas nama Elva Anggraini Purba yang tidak saya kenal.

Sekira pukul 18.10 Wib pak surya sipayung telah mengirimkan ke via whatsapp saya bukti transfer sebesar Rp 3000.000. Atas nama Elva Anggraini Purba. dan sekira pukul 18.20 Wib. Pak purwono mengirim kan juga bukti transfer ke whatsapp saya atas nama Elva Anggraini Purba sebesar Rp. 3000.000. Sabtu 30 September 2023.

Selanjut nya pada tanggal 24 Oktober 2023.
Surat PPID yang kedua, kami masukan lagi di 19 desa Kec. Bintang Bayu, Kab. Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Dari bulan september 2023 hingga sampai di bulan januari 2024 hubungan kami dan 19 Kepala Desa yang ada di Kec. Bintang Bayu, Kab. Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara biasa biasa saja, dan tidak pernah ada masalah apapun dengan para kades – kades tersebut.

Sementara pertemuan saya dan bang ikhwan dengan pak purwono dan pak jul di galang, pak purwono merayu bang ikhwan, agar tidak diajukan sengketa informasi di komisi informasi sumut, bahkan pak purwono bilang sama bang ikhwan berapa rembang patinya, jika tidak sidang, tapi bang ikhwan dengan halus menjawab, ikuti ajalah sidangnya, kita bisa di mediasi nanti pas sidang itu, dan pertemuan itupun tidak terjadi kesepakatan apapun. Pada Minggu 10 Desember 2023. Sekira pukul 10.30 Wib.

Kemudian pada saat kami mendapatkan panggilan sidang dari komisi informasi sumut kamis 18 januari 2024 dan kami menjalani sidang pertama, lalu kami masuk di dalam ruangan sidang pada hari kamis 18 januari 2024, sekira pukul 11.15 Wib di Komisi Informasi Provinsi Sumut, bahwa saya di fitnah di tuduh memeras para kades di Kec. Bintang Bayu.

Memang uang itu saya akui, bahwa di rekening saya ada masuk kiriman uang sebesar Rp 3000.000 atas nama Elva Anggraini Purba. dan nama pengirim nya itu, tidak saya kenal. Dan uang itu juga tidak ada saya pergunakan. Uang itu masih saya pegang, Karena bang ikhwan tidak jadi berangkat kejakarta pada saat itu.

Dan saya tidak menyangka kalau niat mereka sama saya berniat tidak baik, padahal selama ini hubungan saya dengan para kades di bintang bayu baik baik saja. dan kok baru ini saya dibilang memeras para kades. Kenapa tidak dari bulan september yang lalu.

Karena mendengar saya di fitnah bahwa saya di duga memeras para kades di Kec. Bintang Bayu, ya lalu saya kembalikan ke rekening pengirim nya, atas nama Elva Anggraini Purba sebesar Rp 3000.000 pada hari, Selasa 23 januari 2024 sekira pukul 12.54 Wib. Bukti pengiriman saya terlampir.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya, sebagai bahan pertimbangan majelis komisioner sengketa informasi atas sengketa yang kami ajukan terhadap termohon atasan PPID Desa Dolok Masango Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai.

             Serdang Bedagai, 20 Pebruari 2024
               Saya Yang Membuat Pernyataan




                            M. Yakub Nasution