SUMUT SERGAI,- Ginewstv Investigasi. com. Seorang perempuan berinisial SYRS (39) dilaporkan ke polisi atas kasus penggelapan mobil rental. SYRS merupakan ASN yang bertugas di salah satu puskesmas di kota Tebing Tinggi yang menggelapkan mobil milik EL (52) perempuan asal Dusun I, Desa Batu 12, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Senin 04 Maret 2024.
Atas kejadian tersebut, korban telah melaporkan nya ke Polsek Dolok Masihul, dengan nomor STPL / B / 112 / X / 2023 / SPKT / POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT.
Pada saat kejadian tersebut, diketahui pada hari Senin 28 Agustus 2023, Sekira Pukul 10.15 Wib. yang bertempat di Dusun I, Desa Batu 12, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Yang telah dilakukan oleh oknum ASN inisial SYRS (39), perempuan. yang berdomisili di Dusun I, Desa Batu 12, Kecamatan Dolok Masihul. korban mengalami kerugian materil mencapai Rp. 115.000.000. (Seratus Lima Belas Juta Rupiah).
Saat awak media konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul melalui via whatsapp nya menjelaskan, ” Berkas sudah P 21 B 696 / L.2.29 / Eoh. 1/02/2024 tanggal 15 februari 2024. Tsk di tahan oleh Polsek rambutan, Hari Rabu Tanggal 6 Maret 2024 tahap 2.” Kata Kanit Ipda Joko Winarno. Senin 04 Maret 2024. Sekira pukul 15.03 Wib.
Ramses Simamora (52) suami korban menjelaskan, ” Kronologi kejadian, Siska menghubungi saya melalui via selulernya untuk menyewa mobil saya Daihatsu Xenia attivo No polisi BK 1509 ZM, pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, jam 10.15 Wib. dan saya langsung mengantar kan mobil saya tersebut di rumahnya. untuk digunakan penyuluhan kesehatan ke masyarakat, tentang pengobatan kanker, sekaligus untuk penjualan produk nya.”katanya.
Kemudian lanjut Ramses kepada awak media melalui via whatsapp nya,” Harga sewa yang kami sepakati sebesar Rp 250,000 per harinya. dan sistem pembayarannya 4 hari sekali. Lalu di sewanya selama 15 hari, sampai dengan Rabu tgl 13 September 2003. menurut Siska kepada saya, waktu nya di perpanjang lagi sampai tgl 28 September 2003, dan ianya memohon lagi untuk di perpanjang sewa mobil tersebut sampai di hari Jumat tanggal 6 Oktober 2003.
Selanjutnya terhitung sewa mobil pada tanggal 5 Oktober 2003. dan Siska ada transfer uang sebesar Rp 1.500,000. dan sisa sewa yang belum terbayar Rp 2.800,000. dan ianya berjanji dengan pasti kepada saya, di hari Jumat tanggal 6 Oktober 2003, akan memulangkan mobil saya, dan sekaligus membayar sisa sewa mobil tersebut sebesar Rp 2.800.000 itu. Pada saat Jumat tanggal 6 Oktober 2003, pukul 06.00 Wib, pagi sampai dengan hari Minggu 8 Oktober 2003, Siska sudah tidak bisa di hubungi, baik melalui via selulernya maupun via Whatsapp nya.” Tambah Ramses Senin 04 Maret 2024 sekira pukul 19.09 Wib.
Akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 115.000.000 (Seratus Lima Belas Juta Rupiah). Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Dolok Masihul.
Penulis. (MYN)