Berita  

Kakanwil Sosialisasikan Program Pengendalian Gratifikasi

Banjarmasin,GINNEWS TV.com

Kepala Kantor Wilayah (Ka.Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Selatan Dr.H.Muhammad Tambrin,M.MPd menyampaikan sosialisasi penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) pada Rapat Koordinasi Bidang Pendidikan Madrasah Tahun 2024, di Rattan Inn Kamis (29/02/24) sore.
Di hadapan 287 peserta Rakor Tambrin menyampaikan Program Pengendalian Gratifikasi atau PPG adalah hal penting. “Mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan Masyarakat maka akan membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi,” ujarnya.
Gratifikasi ujar Tambrin, adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Lebih lanjut Tambrin menyampaikan hubungan korelasi PPG dengan PNS yaitu Pegawai negeri dan atau Penyelenggara Negara bisa membedakan gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan. Kedua Pegawai negeri dan atau Penyelenggara Negara tidak terjerat pidana gratifikasi. Ketiga meminimalkan dampak buruk gratifikasi sehingga bisa meningkatkan kualitas layanan instansi yang tidak diskriminatif, minimalkan benturan kepentingan dan ke empat Peningkatan kualitas reputasi organisasi.
“PPG menjadi salah satu komponen penilaian dalam PMPRB (Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi) pada aspek penguatan pengawasan serta secara tidak langsung mendorong peningkatan komponen hasil serta PPG menjadi salah satu komponen penilaian ZI WBK Kemenpan RB SPIP dan peningkatan pelayanan publik , dan apabila ini sukses maka akan berbuah hasil yaitu Peningkatan integritas dan kepercayaan Masyarakat,” terang Tambrin.
Dalam kesempatan ini pula Tambrin mengingatkan kepada para peserta akan bahaya gratifikasi dan setiap ASN Kemenag harus menghindari segala bentuk gratifikasi sebagaimana Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang menekankan kepada jajaran Kemenag agar selalu berhati-hati akan gratifikasi. “Beliau sangat menolak gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama, dan kita di bawah beliau sangat mendukung dengan hal tersebut, karena menciptakan Kementerian Agama yang bersih adalah tugas kita semua,” tegas Tambrin.
Di kesempatan tersebut pula, Tambrin menjelaskan Undang-undang yang mengatur, Tahapan penerapan pengendalian gratifikasi, Kolerasi PPG dengan pelayanan Publik, manfaat pengendalian gratifikasi, ukuran keberhasilan penerapan pengendalian gratifikasi, dan hubungan pengendalian gratifikasi dengan perubahan budaya kepada Ketua Tim Kerja pada bidang Penmad Kanwil Kemenag Prov.Kalimantan Selatan , 13 Kasi Penmad Kab/Kota se Kalimantan Selatan, 42 orang Kepala MAN se Kalimantan Selatan, 89 orang Kepala MTsN se Kalimantan Selatan, dan 143 orang Kepala MIN se Kalimantan Selatan yang menjadi peserta kegiatan.(Kamenag/yuday)