Berita  

Gerak Cepat JajaranPolsek Tampan Membekuk Pelaku Pengancaman Di Loket PT. Sari Kencana Pekanbaru Mendapat Apresiasi TRS Law Firm RIAU

PEKANBARU
11/03/2024

Adv Haji M Nawawi SH sebagai Koordinator Perwakilan Kantor Pengacara TRS LAW FIRM RIAU kembali memberikan Apresiasi dan dukungan kepada Jajaran
Kepolisian Sektor Tampan Pekanbaru berhasil menangkap pelaku Pengancaman di Loket PT. Sari Kencana Pekanbaru Jl. Hr Subrantas . Jumat, (08/03/2024)

Adv Haji M .Nawawi SH menyampaikan Bahwa Pelaku Pengancaman di PT Sari Kencana Pekanbaru yang sempat Viral tersebut sudah dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polsek Tampan

Kami selaku elemen masyarakat memberikan penghargaan yang tulus terhadap kinerja jajaran kepolisian dalam menjaga dan melindungi masyarakat dan ini sudah dibuktikan terhadap pelaku berjumlah Satu Orang yang melakukan Pengancaman dengan mengunakan Parang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/204/III/2024/Polsek Tampan, tanggal 05 Maret 2024 berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat.SH.SIK.MM, memerintahkan Panit Resrim IPTU HASRIAL dan anggota opsnal melakukan penyidikan terhadap pelaku.

Berkat kerjasama yang baik team opsnal reskrim Polsek Tampan dapat menangkap pelaku beserta Barang Bukti berupa Senjata Tajam Jenis Parang dan Rekaman Vidio.

Didepan awak media Kapolsek menyampaikan Pelaku berjumlah
1 orang, Atas Nama DA Alias DONI , Umur 44 Thn, laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Supir, Alamat Jalan Kemboja Kel. Tobek godang Kec. Bina Widya Pekanbaru.

Kronologis Kejadian Pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 Wib. Pelaku datang ke loket PT. Sari Kencana di Jalan H,r. Subrantas Pekanbaru lalu pelaku datang dan memintak sejumlah uang Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) kebetulan pelapor ada di sana, dan pelapor tidak mau mengasih uang dengan mengatakan kamu sering kali memintak uang secara paksa diloket ini dan terjadi ribut mulut antara pelapor dan tersangka kemudian di kejar pelapor pakai alat kayu (balok) yang ada di sekitar tempat kejadian, Kemudian pelaku pergi dan pelaku datang kembali dengan membawa Parang (Senjata Tajam) sambil mengajukan parang tersebut kepada pelapor, pelapor juga membawa kayu (balok) dan keduanya saling mengayunkan senjata masing-masing dan pelaku pergi begitu saja meninggalkan tempat kejadian.

Pasal yang kita terapkan terhadap pelaku yang melakukan Pengancaman Pasal 368 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimum 5 tahun