Berita  

“Diduga Galian C Ilegal, Tetap Beroperasi di Kecamatan Dolok Masihul ?!”

SUMUT SERGAI, Ginewstv Investigaai. com- Aktivitas tambang liar galian C semakin marak di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai. hal itu terjadi nyata terlihat di Dusun 1, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Rabu 13 Maret 2024.

Para penambang itu tetap beroperasi meski diduga izin tambang mereka belum lengkap.
Sumber yang dapat dipercaya mengungkapkan, bahwa izin tambang galian C di Dusun 1, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai diduga belum lengkap.

Dari pantauan awak media di lokasi tambang, terlihat puluhan mobil dump truck yang sedang beroperasi menggali dan memuat tanah timbun. tanah tersebut kemudian diangkut ke suatu tempat di daerah pirdaus Kabupaten Serdang Bedagai.

Hal yang mencurigakan adalah tidak adanya petugas ceker dari kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten serdang bedagai yang berjaga di lokasi.

Saat awak media mencoba mendekati para pekerja, salah satu pekerja mengungkapkan bahwa tambang tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial CH. banyak tambang ilegal yang beroperasi di wilayah hukum serdang bedagai, yang diduga tanpa membayar pajak, yang tentunya merugikan negara.

Saat awak media mencoba konfirmasi salah satu mandor inisial DPT, ianya menjelaskan, ” Kemarin saya di perbaungan, karena di perbaungan bermasalah, lalu saya di pindah kesini. Ini pun baru berapa mobil, palingpun 3 trep 2 trep dalam satu mobil nya, jauh kali perjalanan bang, di bawa ke pirdaus paling pun 30 an mobil dalam 1 harinya. dia 1 hari kadang ada yang 3 trep ada yang 4 trep. ini galian pak CH, cuma pak CH ambil galian orang KSU, buang ke KSU lagi. inikan dulu tanah KSU di buang ke KSU juga gitu. ini ada izin nya.”katanya, kepada awak media, Rabu 13 Maret 2024 sekira pukul 13.11 Wib.

Di tempat terpisah, awak media pun langsung konfirmasi dengan kepala Desa Misno di kantornya, ianya juga menjelaskan,” Kalau soal izin nya kita tidak tau bang, kalau pun memang ada izinya kita kan diberitahu. itula mereka mengatas nama kan SPTI, tetapi tidak tau ke apsahan nya.” katanya.

“Ya semalam itu ada yang jumpai saya baru-baru ini, lalu saya tanya, izin nya mana ini bg, orang itu pun kebingungan, ada izin nya tetapi tidak bisa menunjukan. cerita mereka ada, mana izin nya bang, karena saya pun tidak mau, ada kepala dusun minta kesepakatan la, saya tidak mau, kesepakatan nya itu. dan informasinya 7 ribu. 2 ribu untuk ke SPTI, 5 ribu untuk ke masyarakat. Karena kalian buka Quari tidak panggil saya, jadi kalau mau tanggung, saya tidak mau tanggung jawab. Karena yang punya izin kalian, dan izin nya pun saya belum tau ini. ” tambah kades kepada awak media. Rabu 13 Maret 2024, pukul 13.35 Wib.

Diharapkan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan Aparat penegak hukum, harus serius untuk menangani Kasus aktivitas tambang yang diduga liar yang marak di wilayah Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara ini. untuk menegakkan aturan dan menghimpun pajak yang seharusnya dibayarkan oleh para penambang. Namun, masih banyak tambang yang diduga ilegal yang beroperasi tanpa izin dan diduga tidak membayar pajak, sehingga menimbulkan kerugian finansial bagi negara.
(MYN)