Banjarbaru Ginews TV com
– Dalam upaya meningkatkan kualitas penyiaran di Kalimantan Selatan (Kalsel), Pemerintah Provinsi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memberikan dukungan penuh terhadap terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Hal ini disampaikan oleh Kepala Diskominfo Provinsi Kalsel, M Muslim, yang diwakili oleh Kepala Seksi Kemitraan dan Hubungan Media Diskominfo Kalsel, Erlinda Puspita Ningrum, dalam Seminar Rancangan Perda Provinsi Kalsel tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Erlinda Puspita Ningrum menjelaskan bahwa tujuan utama dari Perda ini adalah untuk menegaskan kembali peran penting pemerintah daerah dalam pengaturan penyiaran. Selain itu, Perda ini juga diharapkan dapat mengatasi kesenjangan hukum yang masih terjadi dalam bidang penyiaran.
Menyikapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Fahruri, menyatakan bahwa saat ini belum ada payung hukum yang cukup jelas bagi KPID dalam menjalankan fungsi pengawasan penyiaran. Oleh karena itu, melalui seminar ini diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga untuk menyusun Perda ini dengan baik sehingga KPID dapat berperan lebih efektif dalam mengawasi program siaran di Provinsi Kalsel.
Fahruri, yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, menargetkan bahwa Raperda ini dapat segera rampung pada bulan April mendatang. Dengan demikian, diharapkan KPID dapat berperan lebih maksimal dalam mengawasi program siaran di Provinsi Kalsel, sehingga masyarakat dapat menikmati program siaran yang lebih berkualitas dan informatif.(Kominfo Kalsel/Yuday)