Berita  

“PATUT DIACUNGI JEMPOL, APARAT PENEGAK HUKUM DARI POLSEK TABIR – POLRES MERANGIN LANGSUNG LAKUKAN PENERTIBAN PETI !!”

Ginews.Upaya untuk melakukan penertipan dan memberantasan PETI sudah di lakukan oleh Aparat Penegak Hukum,khususnya di wilayah Tabir.

Berdasarkan pantauan awak media,Aparat penegak hukum (APH) Polsek Tabir sedang melakukan penertipan terhadap Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di wilayah Desa Tambang Baru Rabu 27 Maret 2024.

Hal ini di lakukan karena adanya laporan dari masarakat tentang maraknya kegiatan usaha ilegal PETI.

Dalam wawancara,Kepala Tim Polsek tabir mengatakan,bahwa PETI memang di larang dan di atur dalam undang- undang minerba dengan pasal 158.Barang siapa melakukan Penambangan Emas Tanpa izin maka diancam dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).

Katim juga menghimbau,kepada masarakat,jangan coba-coba melakukan kegiatan-kegiatan dan usaha yang bertentangan dengan undang-undang.

Kami akan bertindak tegas apabila ada laporan dan bukti kuat terhadap pelaku-pelaku tindak pidana terutama terhadap Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).

(Kah/Ginews).