Merangin, Ginews TV Investigasi – Pihak Jajaran Polsek Tabir baru saja melakukan penertiban dan pemberantasan PETI di wilayah hukum sektor Tabir.
Hal ini di lakukan agar tidak ada dugaan yang negatif terhadap Aparat Penegak Hukum di Wilayah Hukum Polsek Tabir.
Akan tetapi, berbeda dengan dengan RM dan NB selaku Boss PETI yang melakukan kegiatan ilegalnya di wilayah RT 07 Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
“Tampak jelas sekali, kedua Boss PETI tersebut terkesan dengan sengaja menantang Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Merangin ?!”
Beberapa Media Online-pun telah memberitakan tentang kegiatan PETI milik kedua Boss tersebut. Namun hingga sekarang belum ada penindakan hukum dari Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Merangin.
Apakah memang benar apa yang di duga masyarakat selama ini, bahwa Kegiatan Ilegal (PETI) milik RM dan NB diduga dibekingi oleh oknum ?, sehingga mereka sama sekali tidak terjamah oleh hukum ?!.
Awak media mendapat keterangan dan informasi dari warga masyarakat setempat yang mengatakan bahwa RM dan NB tidak akan bisa di tangkap dan kegiatan ilegalnya tidak razia, karena ada oknum kuat di belakang mereka.
Awak media melakukan konfirmasi dengan menanyakan kepada sumber, apakah NB dan RM masih aktif dalam menjalankan usaha ilegalnya ?
“Dompeng NB dan RM sampai kapanpun akan tetap aman bang, tidak akan di razia, karena mereka semua punya beking”, katanya.
Apakah bapak tahu siapa beking di belakang RM dan NB ?.
Sumber mengatakan,” Kemarin saya berjumpa dan ngobrol langsung dengan RM dan rekanya yang juga Boss Dompeng “.
Saya bilang, naik terus berita tentang Dompeng kamu,
Biarlah, nak seribu kali dalam sehari naik berita, nak naik berita dari media apapun, Ndak bakalan APH akan razia tempat kami, karena semua oknum sudah kami pegang.
Mereka (Wartawan-Red) tidak tahu siapa di belakang kami, nak naikan berita naikkanlah, kalau nak ado razia, kami lah di kasih tahu dulu.itu kata RMi dan rekannya”.jelas Narasumber.
Berdasarkan keterangan tersebut, sudah sangat jelas, bahwa memang benar diduga ada oknum kuat di belakang usaha NB dan RM ?.
Demi tegaknya Hukum, diminta Aparat Penegak Hukum bertindak tegas terhadap NB dan RM sebagai Boss PETI yang telah merusak alam dan lingkungan serta melanggar aturan khusisnya Undang-undang Minerba Pasal 158 dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah). *** Bersambung
Team