MEDIA GINEWS TV INVESTIGASI, KAB. MERANGIN, 29/MARET /2024 – Dalam keteranganya nasabah bernama. Hairudin warga desa pulau aro. Kec tabir ulu kepafa awak media GINEWS TV dia merasa kecewa terhadap. Manajemen perusahaan ini dalam aturan penarikan aja mereka mengunakan pihak ketiga (eksternal-red).
Menurut koordinator menejemen kolektor MUF ini kami sudah menyerahkan tugas ekesekusi ini sudah sesua dengani surat tugas mereka.
Untuk eksekusi unit ini, dalam eksekusi, PT. BR ini penarikannya tanpa ada konfirmasi kepada nasabah atas nama sendri malah eksekusi ke tempat kost anak nasabah langsung di ambil unit di bawa ke kantor lesing menjelang berapa hari nasabah datang ke leasing MUF Cabang Bangko.
Dalam keterangan manejemen saat dikonfirmasi mengatakan bahwa unit sudah dilelang di Jambi serta unitnya waktu penarikan 18/3/24 nasabah datang 20/3/24 kerna nasabah atas nama hairudin Warga Desa Pulau Aro ini.
Dia bekerja di ladang belum sempat pulang, 2 hari kemudian nasabah datang ke kantor cabang mau menyelesaikan perrmasalahnya mau tanya unitnya namun menejemen kantor menjawab unit sudah di lelang tidak bisa di tebus lagi.
Disitulah nasabah merasa di rugikan oleh pihak leasing MUF Cabang Bangko dengan cepat melelangkan kendaran nasabah diduga tanpa ada konfirmasi ini sudah menyalahkan aturan aturan UU Perlindungan Konsumen.
Seharusnya ada Berita Acara Pelelangan untuk nasabah apa nasabah tidak mau melanjutkan kredit kendarannya karena itu kendaraan hampir lunas tingal beberapa bulan lagi lunas nasabah merasa kecewa terhadap pihak leasing MUF Kabupaten Merangin manajemen peraturan dan pelayananya buruk merugikan nasabah dan sangat kejam ungkap nasabah ke awak Media GINEWS TV Biro Kabuaten Merangin. *** Bersambung
Ryan Kabiro Kabupaten Merangin