Tulang Bawang, Lampung
GinewstvInvestigasi.comTiga lembaga, Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), dan Lembaga Bantuan Hukum perisai keadilan rakyat (LBH) Tulang Bawang, melaporkan dugaan penyalahgunaan dana publikasi di 10 kampung di Kecamatan Banjar Margo ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, Senin (1/4/2024).
Dugaan penyalahgunaan ini terkait dengan pembagian dana publikasi senilai Rp juta yang dibagikan kepada para wartawan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk GWI, PPWI, dan LBH Tulang Bawang.
Ketua GWI Tulang Bawang, Apriyadi, mengatakan bahwa dana publikasi seharusnya digunakan untuk mempublikasikan kegiatan-kegiatan di 10 kampung tersebut, bukan untuk dibagikan sebagai THR.
“Dana publikasi itu bukan untuk dibagikan sebagai THR, tapi untuk mempublikasikan kegiatan-kegiatan di kampung,” kata Apriyadi.
Senada dengan Apriyadi, Ketua PPWI Tulang Bawang, Andre, mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan anggaran.
“Ini jelas penyalahgunaan anggaran. Dana publikasi harus digunakan sesuai dengan peruntukannya,” kata Andre.
Sementara itu, Direktur LBH Tulang Bawang, Joni, mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami ingin memastikan bahwa dana publikasi tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya,” kata Joni.