TANJUNG MORAWA, GINEWS TV. INVESTIGASI.COM -Didampingi oleh Timnya, Korban Investasi yang diduga bodong akhirnya melaporkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Senin, (13/05/2024) sekira pukul : 10.25 WIB.
Sebelumnya, Korban Investasi telah membuat laporan ke Poda Sumatera Utara yang telah direspon dengan baik oleh Penyidiknya, dan untuk memperkuat laporannya korban penipuan Investasi yang diduga bodong diarahkan supaya juga membuat laporan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Kepada wartawan salah satu korban investasi yang berinisial “ZUL” (46) mengatakan, “sebelumnya kami sudah meminta baik-baik secara kekeluargaan tentang dana dan hak kami yang sampai sekarang belum diselesaikan oleh pelaku yang berinisial “H. H”, namun sangat disayangkan itikad baik kami malah tidak direspon sama sekali,” ucapnya.
“Kami yang saat ini membuat laporan ada lima orang bang, sebenarnya ini langkah awal kami untuk mencoba melakukan laporan, sebab di belakang kami ada ratusan orang yang juga akan membuat laporan yang sama bang,” ungkap “ZUL” lagi.
Ditempat yang sama, Efendi Lubis dari Lembaga Masyarakat Peduli Sumatera Utara (MPSU) yang ikut melakukan pendampingan hukum dari korban investasi yang diduga bodong, kepada wartawan mengatakan, “mereka berlima yang hari ini membuat laporan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam merupakan korban penipuan, dan pelakunya cukup cerdik dalam mengatur dan mengolah data, tapi kita percaya jika Aparat Penegak Hukum (APH) bisa lebih jeli dan tidak kalah pintar dengan pelaku yang berinisial “H.H” itu,” ucapnya.
Mengakhiri keterangnya Efendi Lubis mengatakan, “kita akan ikuti dan giring kasus ini, mengingat banyaknya korban yang telah terpedaya oleh pelaku yang berinisial “H.H”, yang mana rata-rata korban terpedaya dengan wajah pelaku yang terkesan lugu dan polos,” ungkap Efendi dengan tersenyum. *** Bersambung.
(TIM).