SUMUT SERGAI, Warga Dusun I, Desa Blok 10, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara Minta Perhatian Kapoldasu dan Kapolri, terkait Perkara pemalsuan tandatangan dengan Laporan Polisi (LP) Tahun 2017 sampai saat ini dinilai tak kunjung selesai di Polres Serdang Bedagai. Rabu 22 Mei 2024.
Hal tersebut berdasarkan laporan polisi : LP /104 / IV / 2017 / SU / Res Sergai tanggal 01 April 2017. Korban diketahui Amat Said Aruan (59), warga Dusun I, Desa Blok 10 Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Perihal pemalsuan tandatangan ini dengan terduga dua orang pelaku, berinisial ES dan PM.
Demikian ditegaskan Muhammad Ikhwan, SH dan OK Sahrizal, SH dari Law Office ” IER & Rekan” kepada wartawan, Rabu 22 Mei 2024, pukul 10.00 Wib.
Dipaparkan Muhammad Ikhwan SH, pihaknya mengaku sudah mengirim surat ke Kabag Wassidik Polda Sumut dengan tembusan Kapolda Sumut, Kapolri, Wakil Ketua DPR RI dan Ombudsman perwakilan Sumut.
Ikhwan berharap dilakukan pengawasan mendalam dan meminta agar dilakukan gelar perkara di Polda Sumut, supaya penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional.
Tujuannya adalah agar kliennya memperoleh kepastian hukum dari perkara yang sudah berjalan 7 tahun, yang hingga saat ini tidak memiliki kepastian hukum, bahkan cenderung seakan di-peties-kan.
“Jika kepada Polri, rakyat sebagai korban tidak mendapatkan pelayanan yang baik untuk melaporkan suatu tindak pidana, terus ke mana rakyat mengadu? Padahal Polri adalah pelayan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum, atau beri tau kami di mana tempat, rakyat harus mengadu dan membuat laporan atas dugaan tindak pidana yg sudah sangat merugikan klien kami ini,” ujarnya
Oleh karena itu lanjut Muhammad Ikhwan SH, pihaknya meminta kepada Kapolda Sumatera Utara agar serius memberikan perhatian perkara ini. Supaya hukum dapat ditegakkan dan klien kami mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Kemudian Muhammad khwan menyebut bahwa sesungguhnya perkara yang dialami kliennya ini bukanlah perkara yang sulit. dan sudah ada hasil laboratorium forensik Polda Sumatera Utara tentang ini. Makanya kami sangat heran dengan lambannya penanganan perkara ini di Polres Serdang Bedagai,” tutup nya, Ikhwan SH.
Selanjutnya awak media mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP J.H Panjaitan, Rabu 22 Mei 2024 sekira pukul 13.57 Wib, hingga sampai saat ini belum ada jawaban. (MYN)