SUMUT SERGAI, Ginewstv Investigasi.com. Pengacara korban dugaan pemalsuan tanda tangan yang telah dilaporkan korban 7 tahun lalu angkat bicara, MUHAMMAD IKHWAN, SH dan OK SAHRIZAL, SH dari Law Office ” IER & REKAN “. Kamis 23 Mei 2024.
“Sejak Kami mendapat kuasa dari korban 15 Mei 2024 lalu, bergerak cepat mengambil langkah mengirim surat ke Kabag Wassidik Polda Sumut dengan tembusan Kapolda Sumut, Kapolri, Wakil ketua DPR RI dan Ombudsman perwakilan Sumut, agar dilakukan pengawasan mendalam dan meminta agar dilakukan gelar perkara di polda sumut, supaya penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional, sehingga kliennya memperoleh kepastian hukum dari perkara yg sudah berjalan 7 tahun ini.” cetus Ikhwan.
“Yang saat ini tdk memiliki kepastian hukum, bahkan cenderung seakan di peti es kan.
Jika kepada Polri, rakyat sebagai korban tidak mendapatkan pelayanan yang baik untuk melaporkan suatu tindak pidana, terus kemana rakyat mengadu? Padahal Polri adalah pelayan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum, atau beri tau kami dimana tempat, rakyat harus mengadu dan membuat laporan atas dugaan tindak pidana yg sudah sangat merugikan klien kami ini.” ujarnya.
Oleh karena itu lanjut Ikhwan, “pihaknya meminta kepada Kapolda sumatera utara agar serius memberikan perhatian perkara klien kami ini, supaya hukum dapat ditegakkan dan klien kami mendapatkan kepastian hukum. Karena perkara klien Kami ini, bukan perkara yang sulit, dan sudah ada hasil laboratorium forensik polda sumut tentang ini, makanya kami sangat heran dengan lambannya penanganan perkara ini di polres serdang bedagai.
Kasat Reskrim polres serdang bedagai AKP J.H Panjaitan, ketika dikonfirmasi Ginewstv Investigasi.com melalui via WhatsApp nya, menyambut baik jawaban kasat Reskrim tersebut yang mengatakan,”Dalam proses y.” Rabu 22 Mei 2024, pukul 19.20 Wib.
Sambung Muhammad Ikhwan SH,”Pihaknya mengharapkan kasat Reskrim yang sekarang ini lebih energik menangani perkara kliennya tersebut, karena di mata hukum kita semua sama, tidak boleh ada pelayanan kelas 1 atau kelas 2, polisi harus bekerja sesuai amanah undang undang, apalagi peraturan kapolri secara tegas telah mengatur tentang penyidikan perkara oleh penyidik. Kami siap mengawal perkara klien kami sampai akhir.” Tutup Ikhwan. (MYN)