Ginewstvinvestigasi.com Polres Sarolangun tidak main main untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sarolangun, melalui Sat Narkoba, personilnya terus bergerak menelusuri informasi yang didapat dari masyarakat, Alhasil, dua orang inisial A.I umur 40 Tahun, warga Desa.Cadika Kec.Rimbo Tengah Kab.Bungo dan A.W. umur 46 Tahun, warga Muara Bungo Kec.Bungo Dani Kab.Bungo ditangkap Satuan Narkoba saat melintasi Desa. Batu Ampar Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi pada Minggu (12 Mei 2024).
Kedua Pelaku kedapatan membawa dan memiliki 25 (dua puluh lima) butir pil extasi / inex yang dibungkus dalam satu klip plastik bening, barang bukti lain yang sitia oleh Polisi berupa 1 (satu) buah potongan plastik asoi warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone android merk POCO, 1 (satu) Unit Handphone android merk OPPO, 1 (satu) unit mobil kijang LGX warna biru dengan nopol BH 1612 KJ.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si melalui Kasat Narkoba membenarkan perihal penangkapan warga bungo tersebut.
“ A.I warga Rimbo tengah sudah merupakan Target Operasi Antik, satu lagi A.W. juga warga Muara Bungo non TO, keduanya kedapatan membawa dan atau memiliki Narkotika dudga jenis Pil Ektasi sebanyak 25 butir, A.I sudah merencanakan pernikahannya, namun belum sempat terlaksana sehingga pelaksanaan pernikahan diselenggarakan di Polres Sarolangun” Kata Suhendri.
M iqbal