Bekasi-Musibah kecelakaan Lalu lintas di Jalan Tol Kilometer B 06 Jatiasih Bekasi yakni pengemudi Mobil Mitsubishi L 300 B 8141 OC dengan pengemudi saudara Langgeng Saputra dengan Mobil Toyota Avanza B 1712 PFN saudara Budi pada Rabu, ( 01/05/2024) pukul 06.30 Wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu,Pengemudi Langgeng yang di kuasakan pada Kantor Advokat Pawallang And Brother law Firm DR (c) Abid Akbar Aziz Pawallang SH,MH bersama team advokasi APSI (Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia ) Khairuddin Harahap,SH,
Dalam melakukan advokasi hukum,Kuasa Hukum Langgeng Saputra menyampaikan Dasar Hukum Pembelaan Pasal 118,289, UU No.22 Tahun 2009 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah No .15 Tahun 2005 ayat (1),ayat (2).
Setelah melakukan Mediasi pertama,ke dua , dan tiga membuat kesepakatan antara pihak saudara Budi Mulyo Hermawan yang di kuasakan pada Sudara Lutfi yang mana telah sepakat untuk melakukan etikat baik secara kekeluargaan dengan memberikan biaya pengobatan pada langgeng yakni pihak pengemudi L 300 Saudara Langgeng.
Lanjut Khairuddin Harahap, S.H sebagai kuasa hukum dari asosiasi pengemudi seluruh Indonesia Pihaknya, Selasa (28/05/2024) pukul 13.00 Wib, pihaknya yang mengawal saudara Aam yang mewakili Korban Langgeng mengambil unit L 300 di Pos lalu lintas (Pos Lantas) Jatibening untuk di bawa ke Lampung tempat tinggal saudara langgeng.
Bapak Lutfi yang mewakili saudara Budi menyampaikan terima kasih sudah memberikan yang terbaik terlebih solusi dalam permasalahan ini dan pihaknya mengucapkan terima kasih serta meminta maaf bila selama agenda mediasi ada ucapan kurang berkenan dan ini merupakan musibah yang tidak ada yang menginginkan satu dengan yang lain.
Jadi,Khairuddin Harahap,SH, menegaskan kepada anggota maupun pengemudi
mari kita jadikan pembelajaran dan dalam berlalu lintas harus lebih hati – hati serta mematuhi aturan lalu lintas.
Aam yang merupakan keluarga korban L 300 menyampaikan terima kasih pada Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang., SH., MH dan keluarga APSI telah membantu saudaranya Langgeng dalam kecelakaan lalulintas (laka lantas) Sehingga dapat di selesaikan dengan baik.
Dibagian yang lain, Presiden APSI Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang., SH., MH menyampaikan bahwa hal ini merupakan momentum bagi pengemudi di Indonesia mendapatkan haknya dan jangan lagi pengemudi di Indonesia menjadi korban yang senantiasa di jadikan kambing hitam dari segala permasalahan yang terjadi di jalan raya.
Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang SH MH mengatakan bahwa pengemudi adalah pekerjaan yang mulia dan wajib mendapatkan keadilan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,”tegas pria berdarah Makassar ini.(Tim/Red)