Berita  

Jaringan Narkoba Di Wilayah Pekat Di Bekuk Tim Satnarkoba Polres Dompu.

Globalinvestigasinews.co.Dompu.NTB.

Akhirnya jua Seorang pria inisial LO warga Desa Sorinomo di ciduk tim opsnal Satnarkoba Polres Dompu karena di duga sebagai pengedar dan pengguna barang haram jadah jenis shabu. Pria tersebut selain berprofesi sopir mobil namun diduga sebagai pengedar Narkotika jenis shabu-shabu.

Terduga LO merupakan warga asal dusun pade maju Desa Sorinomo Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, dan terduga di tangkap disebuah rumah di dusun pade angan Desa Sorinomo Kecamatan Pekat pada hari Sabtu ( 1 /Juni /2024) sekitar Pkl 02.40 wita sampai selesai.

Pada saat penangkapan terduga LO, tim opsnal Satnarkoba Polres Dompu memanggil warga di sekitar untuk menyaksikan proses penggeledahan badan di lokasi kejadian perkara. Dan hal ini dilakukan guna mentaati standar operasional prosedur yang berlaku serta menghilangkan imij publik bahwa Polisi tidak salah tangkap pelaku, papar Kasat Narkoba ketika di konfirmasi awak media kemarin pagi.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim satnarkoba Polres Dompu yang di pimpin Kasat Narkoba Iptu Muh.Sofyan Hidayat S. Sos, berhasil mengamankan barang bukti (BB) antara lain. 1 (Satu) buah kotak Rokok Surya 12 yang didalamnya terdapat 5 (Lima) buah gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 4 (Empat) gulung plastik klip Sisa Pakai, 8 (Delapan) Plastik klip transparan kosong dan 1 (Satu) buah bong.

Selain itu ada barang bukti lain, 1 (Satu) buah sekop, 1 (Satu) buah tutupan botol Aqua yang di modif pipet bentuk L, 1 (Satu) buah Tabung kaca, 1(Satu) buah Sumbu, serta 2 (Dua) buah korek api maupun 1 (Satu) buah tas selempang warna hitam.

“Total barang bukti shabu berat Bruto, 2.05 gram dan atau netto 0,26 gram shabu-shabu, ungkap Kasat Narkoba tampa ada yang di tutup-tutupinya baik barang bukti maupun pelakunya.

Lanjut Sofyan sapaan akrab Kasat Narkoba, dari inteorgasi awal yang dilakukan oleh tim Opsnal, terduga LO belum mengakui mendapatkan barang yang di duga Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut darimana, namun hanya mengakui bahwa dirinya sering mengkonsumsi sabu-sabu bersama dengan teman-temannya di rumah, namun dari keterangan terduga tidak bisa di Terima begitu saja tapi perlu pendalaman dan pengembangan lebih jauh lagi.

” Biasa dalam hal begini terduga kerap menyembunyikan sumber mendapatkan barang haram tersebut dan ini bentuk alibi pelaku yang tidak mau jujur pada petugas,”jelas Kasat dengan terbuka.

Selanjutnya sekitar pukul 04.00 wita, tim opsnal kembali ke mako dan membawa terduga beserta barang bukti guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku, tandasnya.

Atas perbuatan pelaku bakal di sangkakan pada pasal 112, 114 KUHP juntho Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal tujuh tahun pidana penjara, 20 tahun dan seumur hidup, pungkasnya. Jurnalis, Rdw/dodo.