Keputusan pemerintah menambah alokasi pupuk subsidi yang semula 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton sungguh hal melegakan. Mengingat beberapa waktu yang lalu kita sempat kekurangan alokasi pupuk subsidi. Kalau di kakulasikan dengan rupiah, pemerintahengicurkan dana 14 trilyun rupiah untuk pupuk subsidi Indonesia.
Hendaknya ini menjadi perhatian semua pihak,untuk membantu mengawasi alur distribusi pupuk subsidi, Jangan sampai terjadi kebocoran. Tentu pemerintah dan APH sudah bekerja tapi tetap saja terjadi penyimpangan- penyimpangan di lapangan.
Seperti kita ketahui alur distribusi pupuk ada 4. yaitu ; pabrik, unit pengantongan pupuk, distributor dan pengecer ( kios ).
Dari hasil inverstigasi awak media, Ginews tv inverstigasi, hanya ada satu gudang pupuk di merangin. Baik untuk produsen Pupuk Indonesia, Gema Nusantara dan lainnya. Di bawah produsin inilah kita mengenal CV,. TP dan CV. TS.
Pengusulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok ( RDKK), di ajukan pengecer ke distributor. Jika pengecer menyetujui permohonan tersebut, maka di tanda tanganilah kontrak kerja yang berlaku 1 tahun berjalan. Kontrak kerja itu di sebut Surat Perjanjian Jual Beli ( SPJB )
Berkas pengajuan kerja sama tersebut berisikan iup,situ, nib, KTP dan sebagainya. Alokasi penebusan pupuk berkaitan erat dengan iup dan situ ini.
Segera selusuri tumpukkan pupuk jika tidak berada di kios yang bermerk P-Mart. (N. Magdalena)