Paser Global Investigasi News Com. Kejaksaan Negri ( Kajari ) Penajam (PPU) . Menetap kan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan reteibusi pelabuhan benua taka penajam kelurahaan buluminung, keduan nya Yakni derekrur utama prumda benuo taka priode Desember 2019 – 2022.
Yaitu Heriyanto selaku derektur utama prumda, dan Karim Abidin selaku kepala Bagian (kabag) keuangan priode 2021- Mei 2022.
Derektur perumda Benuo Taka, ungkap kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Ppu Faesal Arifuddin kamis 6/6. Faisal bilang, kedua nya orang ini ditetapkan menjadi tersangka karena ada nya menggunakan atau pengelola dana hasi retribusi .
Dimana sejak 2019 hingga 2022 lalu. Penglolaan pelabuhan sempat di ambil alih oleh perumda dari unit pelaksana Tugas (UPT) pelabuhan dinas perhubungan (Dishub) Penajam.
Jadi modusnya menggunakan uang dana hasil retribusi tidak sesuai rencana kerja . (KSP).