Berita  

Fuad : “Wajib Bagi Siswa Pemegang Kartu KIP Harus Diterima Di PPDB  Jalur Afirmasi ?!”

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Gunews.Tv.Investigasi.com.

Bangka belitung. Kartu KIP Merupakan kartu Indonesia Pintar , yang sudah terdaftar di Data terpadu kesejahteraan sosial., pemerintah  pusat , yang mana pemegang kartu indonesia Pintar (KIP) termasuk warga golongan Fakir miskin.

Menurut fuad ‘ada ada berapa jalur bisa ditempuh bagi siswa untuk mengikuti penerimaan peserta didik baru (PPDB) ajaran tahum2024-2025 , yang mana mulai dari jalur afirmasi ,perpindahan ,tugas ,pretasi , dan juga jalur Zonasi..

Bahwa  masyarakat harus tahu jalur afirmasi merupakan jalur diperuntukan bagi peserta didik baru jenjang SMA yang berasal dari keluarga  tidak mampu,dan penyandang  disabilitas , 

Aturan jalur afirmasi merupa kan peserta didik yang berasal.dari keluarga tidak mampu, dan  juga untuk perhitungan skor yang mengunakan jalur afirmasi mengunakan kip, di hitung berdasarkan formula skor total = skor afirmasi +jumlah nilai SKHU.

Dalam proses PPDB , maka sudah kewajiban panitia penerima PPDB , harus tahu bahwa warga yang memegang kartu Indonesia Pintar, (KIP) diterima di jalur Afirmasi, dan sebagai  calon peserta siswa yang sesuai dengan pilihan sekolah mereka seperti SD, SMP dan. SMAN /SMKN ,maupun sekolah sekolah swasta  yang ada di republik Indonesia..

Dengan adanya calon siswa-siswi ,yang memegang kartu Indonesia Pintar(KIP) yang sudah terdaftar di DTKS , maka , para orang tua maupun wali murid ,jangan khawatir kalau anak kalian tidak di terima, di sekolah yang di inginkan oleh anak saudara , karena itu sudah kewajiban pemerintah untuk tidak ada alasan tidak diterima siswa-siswi yang punya kartu KIP. Yang sudah masuk di Data terpadu kesejahteraan sosial.punias fuad.

Bahwa kita lihat setiap datang ajaran baru dalam penerimaan PPDB , masih banyak yang terjadi bahwa anak mereka yang memegang kartu Indonesia Pintar (KIP).masih tidak dapat sehingga mereka terpaksa masuk sekolah pilihan kedua dengan bersekolah di swasta, sebab kalau mereka. Bersekolah di swasta, tidak seimbang dengan biaya sekolah nya walaupun  jika didik tersebut di masuk swasta.
Maka sekolah wajib menerima pendaftran anak usia sekolah 6 tahun sampai dengan 21 tahun ,maka itu pula peserta didik yang punya kartu KIP harus di usulkan sebagi calon penerima didik baru ppdb saat   mereka mendaftarkan diri  sebagai calon penerima. Siswa baru mereka harus diterima .Tegas fuad.

Ginews.Tv.Invetigasi com.
(Mfd & tim)