Polsek Sumberbaru Jember Tangkap Pencuri Motor di Tuban

GIN JATIM JEMBER
20/6/2024, Polsek Sumberbaru, Polres Jember, berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku pencurian motor yang terjadi di Desa Rowotengah. Pelaku, yang diketahui berinisial MRF, merupakan warga Desa Rowotengah. Ia diduga mencuri sepeda motor jenis Satia Fu milik IS, seorang pria berusia 55 tahun, juga warga Desa Rowotengah.

Pada hari Rabu, 12 Juni 2024, MRF masuk ke dalam rumah korban, IS, melalui jendela. Setelah berhasil masuk, ia langsung menuju kamar anak korban, YNA, dan mengambil uang serta sebuah ponsel. Tidak puas dengan hasil curian tersebut, MRF kemudian menuju dapur, di mana ia menemukan sepeda motor milik IS. Ia lalu menggondol motor tersebut dan keluar melalui pintu dapur. Dengan membawa motor hasil curian, MRF pun melarikan diri dari tempat kejadian.

Peristiwa ini dilaporkan kepada pihak kepolisian, dan Polsek Sumberbaru segera melakukan penyelidikan. Tidak lama berselang, pada hari Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, Anggota Reskrim Polsek Sumberbaru mendapatkan informasi penting dari Anggota Polsek Singgahan, Polres Tuban.

Diketahui bahwa seorang warga dari Desa Rowotengah telah mengalami kecelakaan di wilayah mereka. Setelah dilakukan pengecekan oleh anggota Reskrim, ternyata warga yang mengalami kecelakaan tersebut adalah MRF, dan ia menggunakan sepeda motor milik IS yang hilang.

Kapolsek Sumberbaru, IPTU Agus Senja Afandi, SH, menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Reskrim segera bergerak menuju Polsek Singgahan, Polres Tuban, untuk memastikan barang bukti.

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata motor yang digunakan oleh MRF sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin yang tertera di STNK dan BPKB milik IS. Selain itu, kami juga menemukan sebuah ponsel merk Vivo Y20 warna Dawn White yang imei-nya sesuai dengan dosbook yang dilaporkan hilang oleh korban,” ujar IPTU Agus Senja Afandi.

Penangkapan MRF ini menunjukkan kerja keras dan koordinasi yang baik antara Polsek Sumberbaru dan Polsek Singgahan. Dalam proses penangkapan tersebut, anggota Reskrim tidak hanya berhasil menemukan motor curian, tetapi juga ponsel yang dicuri dari kamar anak korban. Barang bukti ini sangat penting untuk memperkuat kasus pencurian yang dilakukan oleh MRF.

IPTU Agus Senja Afandi, SH, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka. “Kami sangat mengapresiasi informasi dan kerjasama dari Polsek Singgahan serta masyarakat setempat yang membantu proses pengungkapan kasus ini. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambah IPTU Agus.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan kejadian-kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian agar tindakan cepat dan tepat dapat dilakukan. Atas kelakuanya tersebut MRF, dikenai dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara tentang pencurian oleh penyidik Polsek Sumberbaru pungkasnya

Pewarta maski