GINEWS TV INVESTIGASI, Metangin, 25/JUN 2024 – Diduga tak memiliki papan nama informasi kegiatan yang baru selesai dikerjakan sudah retak dibeberapa titik badan jalan.
Proyek pekerjaan Jalan Setapak Beton Tahun Anggaran 2024 di Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, tuai polemik dan mencuat ke publik ??.
Pasalnya, proyek yang terletak di RT. 08 depan Masjid Kelurahan Mampun tersebut, selain pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), bahkan pemborong proyek yang duduga dikerjakan oleh salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Merangin, juga terkesan telah melabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan sengaja tidak memasang papan proyek hingga Tahun Anggaran 2024 berakhir.
Informasi yang berhasil dihimpun sejumlah awak media dilapangan, tampak pekerjaan proyek jalan setapak beton yang telah rampung dikerjakan. Namun dilapangan tidak ditemukan papan nama informasi kegiatan proyek, dan parahnya kondisi pekerjaan juga terlihat dibeberapa titik sudah retak.
Bahkan diduga demi mengelabui masyarakat, dan agar terlihat kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi dan RAB. Pekerjaan Jalan Setapak Beton yang retak tersebut, terlihat dilapangan dilakukan pekerjaan finising oleh pihak pelaksana dari Ormas yang saat ini belum diketahui pekerjanya.
Tidak adanya papan informasi proyek dan kondisi jalan beberapa titik sudah retak dibenarkan warga setempat, dan menyebutkan bahwa pihak kontraktor pelaksana diduga bekerja tidak sesuai RAB dan mengikuti Juknis yang berlaku.
“Iya, papan merek ini sebenarnya dipasang disaat hari pertama bekerja saja, setelah itu tidak dipasang lagi oleh pemborong Proyek.
Dari awal sudah nampak ada gerak-gerik yang tidak beres atas pekerjaan proyek ini, karena setelah selesai dikerjakan, bebrapa titik badan jalan sudah ada yang retak,” ungkap salah satu warga sekitar yang tidak mau disebut namanya kepada sejumlah awak media pada Sabtu, (15/6/2024).
Ditanya berapa jumlah dana dan volume pekerjaan proyek jalan setapak beton tersebut?. Ia mengatakan, untuk dana kalau tidak salah lihat pada papan merek, dananya sebesar RP. 100 juta, namun untuk Volume tidak tahu berapa.
“Kalau pemborongnya kita tidak kenal bang, yang jelas papan proyek pertama kerja cuman dipasang, sudah itu dibuka. Pekerjaanya selama tiga hari selesai, tapi beberapa titik sudah retak, padahal semen dan sirtu diaduk menggunakan molen, jadi wajar pekerjaan kita menduga tidak sesuai RAB,” terangnya.
“Kita berharap kepada pihak yang berwewenang, baik pengawas, lurah maupun pihak Inspektorat untuk turun dan tinjau langsung kondisi reel proyek jalan setapak beton ini dilapangan. Pemborong mencari keuntungan itu boleh-boleh saja, tapi jangan meninggalkan kualitas mutu dari pekerjaan, karna kebanyakan proyek Pemerintah belum 1 tahun sudah mengalami rusak berat,” pungkasnya dengan nada kesal.
Terpisah Lurah Mampun, Sapuan, saat dikonfirmasi terkait adanya proyek dan terindikasi pekerjaan jalan setapak beton sudah retak dan tidak sesuai RAB. Sapuan mengatakan, bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh pemborong dari Ormas Tabir bernama Ade.
“Iya, proyek jalan setapak itu Ormas dari Tabir atas nama Ade yang mengerjakannya. Untuk papan merek informasinya dipasang di RT 11, karna proyeknya di dua (2) tempat,” terangnya.
Lebih lanjut Sapuan menjelaskan, terkait adanya kondisi pekerjaan proyek yang baru dibangun sudah patah. Dirinya terkesan berdalih bahwa pekerjaan yang bermasalah diminta pemborong untuk memperbaiki dilapangan.
“Memang betul proyek ini sudah selesai, tetapi masih ada masa pemeliharaan, dan kita juga sudah meminta pemborong untuk melakukan perbaikan,” terangnya.
Ditanya soal jumlah dana proyek jalan setapak yang dikerjakan di 2 titik tersebut?. Lurah menyebutkan, untuk dana sebesar Rp. 100 juta, dan Volume 120 Meter.
“Pekerjaan itu dana Rp. 100 juta, dan panjang 120 Meter, jadi pekerjaan itu ada 2 tempat, di RT 08 ada 40 meter, dan di RT 11 ada 80 Meter, selaku lurah tetap kita awasi semuanya,” tandasnya. *** Bersambung.
Team R