“Terkait Reklame Pemasangan Tiang Iklan Rokok Diatas Trotoar, Ini Kata Bangun Jaya Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang ?!”

Billboard, Sign, Street, Model - Object, Material

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ginews TV Investigasi.com – Beberapa tiang reklame produk rokok yang dipasang  diatas trotoar jalan protokol di Jalan Soekarno Hatta depan K-24 Girimaya, pemasangan tiang reklame produk rokok ini dikhawatirkan sangat mengganggu pengguna jalan kaki, 25/06/2024.

Terkait pemasangan tiang reklame produk rokok, awak media mencoba konfirmasi ke Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Bangun Jaya, dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan, 

“Waalaikum salam, menurut hemat saya itu bukan melanggar lagi, tetapi  sudah merusak trotoar, karena trotoar diperuntukan untuk pejalan kaki, apalagi tiang-tiang sudah di tengah-tengah trotoar,

Lanjutnya bagaimana bisa para pejalan kaki mau lewat situ, kalau dipasang tiang tersebut dan saya yakin itu tidak ada izinnya, walaupun ada berarti dinas terkait yang memberi izinnya “orang gila ?!”, mana boleh diatas trotoar mendirikan apapun bentuknya, tegasnya. 

Ditempat erpisah, Mie Go, ST., M.Si sebagai Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang saat dikonfirmasi terkait reklame produk rokok diatas trotoar tempat pejalan kaki, ungkapnya, sudah ditugaskan OPD terkait untuk hal tersebut, segera diindaklanjuti, tutupnya

Lain halnya Kepala Dinas PTSP Kota Pangkalpinang Endang Supriyadi saat dikonfirmasi, apakah pemasangan 
reklame produk rokok diatas trotoar pejalan kaki sudah mempuyai izin, namun sangat diisayangkan sekali enggan memberi jawaban.

Epran, Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang saat didatangi awak media di Kantornya untuk kepentingan konfirmasi terkait hal tersebut, Ia menjelaskan, kalau reklame pemasangan di atas trotoar pejalan kaki jelas sudah melanggar Perda No 16 Tahun 2012 dan Ketertiban Umum Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Trotoar, tutupnya. *** Bersambung.

GINEWS TV INVESTIGASI.COM.
(MFD & Tim) – Photo : Ilustrasi