Informasi Lagi Buat Kapolres Merangin, “PETI Milik RM di Dusun Bungo Kuning (Proyek) Desa Tambang Baru Belum Tersentuh !?”

Ginews, Merangin 28 Juni 2024 – Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) milik R yang berada di Dusun Bungo Kuning (Proyek) Desa Tambang Baru Kecamtan Tabir Lintas Kabupaten Merangin sungguh sangat hebat, pasalnya berkali – kali viral di berbagai media, namun sama sekali belum ada tindakan tegas dari APH ??.

Berdasarkan keterangan dari pekerja PETI sewaktu awak media menanyakan mesin Dompeng siapa atau siapa nama pemiliknya (bos)-nya.

Pekerja menjawab bahwa mesin Dompeng atau bosnya adalah RM dan mereka para pekerja memang terlihat santai tidak menunjukkan rasa takut pada saat awak media mendatanginya.

Bahkan seolah mereka memang sengaja memberi kesempatan awak media untuk mengambil Photo dan Vidio kegiatan PETI tersebut.

Hal ini dikuatkan oleh keterangan dari beberapa warga setempat, bahwa mesin Dompeng yang digunakan untuk PETI memang milik RM dan sempat waga masyarakat yang tidak ingin namanya diberitakan mengatakan, “Jangankan wartawan bang, APH saja yang datang mereka tidak akan bergeming dan takut”.

Selain itu, berdasarkan keterangan warga,bahwa R bukan hanya sebagai pemilik usaha PETI, akan tetapi R juga adalah Toke yang membeli dan penjual hasil dari tambang -tambang ilegal (emas) di wilayah tersebut.

Saat awak media menanyakan, apakah ada beking di belakang usaha RM ?

Warga tersebut enggan menyebutkanya.”Yang Jelas RM memang aman dan nyatanya sangat aman, kalau akan ada razia dari APH, dia (RM) sudah tahu, semua anggota pekerjanya disuruh istirahat dan peralatan yang penting-penting disembunyikan, makanya jangankan dengan wartawan atau LSM, dengan Aparat Penegak Hukum (APH) saja dia (RM) tidak takut,”. jawab warga.

Kepada APH agar segera melakukan tindakan tegas terhadap TOKE dan pemilik usaha PETI RM tersebut, karena dari sisi regulasi,PETI melanggar Undang-Undang no 3 tahun 2021 tentang perubahan UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batubara, pada pasal 158 undang – undang tersebut, jelas disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).*”* Bersambung

(Effendi / Ginews TV Investigasi).