GINEWS TV INVESTIGASI, MERANGIN – Rian, Kabiro Media Online GINEWS TV INVESTIGASI Kabupaten Merangin, pada Hari Sabtu, Tanggal 29 Juni 2024 dalam beredar luar berita hangat dari salah satu media online mengatakan bahwa Panani Candra, A.Md .tidak ada surat SPT-nya dituding menyalahkan aturan dalam giat melakukan tugas kepada pedagang di Taman Bujang Upik Kota Bangko.
Dalam konfirmasi Awak Media Online GINEWS TV INVESTIGASI, beliau mengatakan bahwa dirinya punya Surat Tugas SPT tu berlaku sampai tanggal 30 Juni ini waktu dirinya dan anak buahnya mendatangkan pedagang Taman Bujang Upik ujar Panani Kasi Kerjasama dari Satpol PP Kabupaten Merangin itu tugasnya mengingatkan dan menertibkan pedagang dan mempertanyakan ini milik siapa sudah ada izin dari berdiri buka lapak disini, namun dirinya ujar pPanani cuma n mengecek saja dan memastikan bahwa tdak lebih saya bertanya dengan yang punya, itu tangkapan Panani Candra katanya kepada Awak Media bahwa jabatan Kasi Kerjasama bukan kepentingan pribadi itu sudah jelas perintah menertiban bukan saya menyalahkan SOP dan tidak mempunyai SPT. *** Bersambung.
Team R