“BENARKAH PENGURUSAN SERTIFIKAT (PTSL) DI DESA RANTAU LIMAU KAPAS BERTARIF RP. 1.500.000/SERTIFIKAT ?!”

Merangin, Ginews TV Investigasi – TEAM Awak Media GINEWS TV INVESTIGASI mendapatkan informasi langsung dari seorang narasumber berinisial HM selaku warga Desa Sungai Kapas Kec. Tiang Pumpung dia juga sebagai anggota pelaksanaan dan panitia untuk pengurusan sertifikat PTSL dengan tarif bervariasi ada Rp. 1. 500.000 perorang bagi luar dari Desa diminta Rp. 1. 500.000 per Sertifikat baik kebun sawit maupun karet dan tanah kosong lain

Dari tanggapan narasumber dia juga selaku panitia penyelenggaraan HM angkat bicara pada pada awak media dalam pengurusan sertifikat rapat di Balai Desa bahwa orang luar dari Desa ini di patok Rp. 1500.000 kalau orang desa sendri Rp. 350.000 wajib masyarakat bayar keterangan ada 300 sertifikat yang sudah dibuat dan dana juga hampir sudah terkumpul kata HM selaku panitia penyelenggaraan sertifikat PTSL tersebut

Dalam keterangan Kades Desa Rantau Limau Kapas Kecamatan Tiang Pumpung, Zainudin kepada media beliau mengatakan ada tapi program lama sejak 2019 dulu kami neruskan lalu sampai 2023 saat ini saya juga tidak tahu ujar Kades Zainudin, itu panitianya ada coba tanya (DM-Red) selaku Ketua Pelaksaan PTSL kata Kades.

“Ndak salah benar ada setahu saya yang sudah 250 dak salah kalau biayanya ndak tahu berapa yang tahu itu Ketua Pelaksanalah.

Walau team media sudah mengantongi keteranagan panitia penyelenggaraan, HM, sewaktu di rumah Kades HM dipangil oleh Kades, namun dia hanya diam saja tanpa ada suara seolah olah dia tidak tahu walau itu sumber berita dari dia.

Dia membocorkan pengurusan sertifikat PTSL itu sebanyak itu biaya ini, seharusnya masyarakat mendapatkan bantuan dari pemerintahan tidak dipungut biaya adapun terkait biaya, gratis biayanya, kata Kades.

Kalau Rp. 300.000 sampai Rp. 250.000 untuk beli patok dan biaya ukur, untuk makan itu sah sah saja pengurusan dilapangan koq kenapa masyarakat luar sampai di korbankan oleh Panitia Desa Rantau Limau Kapas Kecamatan Tiang Pumpung Kabupaten Merangin, seolah-olah panitia mengambil keuntungan pribadi dan Kepala Desa juga diduga ikut berjamaah pungli untuk merugikan masyarakat.

Kami berharap pada pihak Aparat Penegak Hukum agar turun krosscek, disitu ada dugaan Tindak Pidana PUNGLI dan penipuan yang merugikan masyarakat, bahwa sertifikat tersebut adalah bantuan Pemerintahan atas nama PTSL. *** Bersambung

Team R