SUMUT SERGAI, Ginewstv Investigaai.com. Kantor Kepala Desa Pulau Tagor Kecamatan Serba jadi Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara di duga tidak transparan dalam penggunaan Realisasi APBDes 2023 dan juga APBDes di Tahun 2024 terlihat jelas tak terpasang padahal Dana Desa Sudah teralokasi. Rabu 03 Juli 2024.
Dana desa (DD) yang dikuncurkan oleh pemerintah pusat kepada semua desa di seluruh indonesia adalah demi kepentingan masyarakat, bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi di tingkat desa.
Pantauan awak media di Kantor Desa Pulau Tagor bahwa tidak ditemukan tidak adanya papan informasi penggunaan Realisasi APBDes Tahun 2023 dan APBDes 2024 ,sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah Desa wajib memasang dan publikasi anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), Publikasi ini dilakukan sebagai bentuk transfaransi informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri. No. 73 Tahun Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Saat awak media mendatangi ke kantor Desa satu perangkat desa tak mengatakan
” Pak Kades tidak ada pak , lagi keluar ke . kantor camat,dan Papan Balihonya sudah dipasang tapi lepas dari lambannya, ini mau dipasang namun enggak tau dimana nyimpan nya, karena yang menyimpan balihonya lagi keluar pak .” Ucapnya
Langsung tim awak media menelepon melalui seluler namun tak diangkat dan di WhatsApp pun tak dijawab oleh Kepala Desa Kasianto ,namun sangat disayangkan seorang pejabat publik tidak memampangkan Informasi Publik terkait kegiatan yang sudah berjalan
Untuk kita ketahui bersama bahwa Masyarakat butuh mengetahui secara pasti anggaran Desa dan peruntukannya sehingga dengan adanya papan publikasi masyarakat diharapkan mengerti, mengetahui dan ikut mengawasi pembangunan di Desa masing -masing.
Belum semua masyatakat mengetahui status Dana Desa Bahwa Dana Desa pada hakekatnya adalah milik masyarakat dimana aparat Desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik dan transparan.
Sebenarnya papan informasi APBDes dan wajib harus ada, jika itu tidak di publikasikan desa secara transparan melalui papan informasi, berarti Kepala Desa tersebut sudah melanggar aturan yang ada.
Karena dengan adanya papan informasi penggunaan anggaran tersebut, masyarakat dapat mengetahui besaran anggaran pada Desa tersebut dan penggunaanya secara transfaran.
Untuk pengawasan di lapangan, menteri Desa PDTT telah mengintruksikan dan mewajibkan setiap kepala Desa untuk memasang papan pengumuman yang berisikan laporan mengenai semua hal yang berkaitan dengan DD Dan ADD mulai dari besar Dana yang diterima hingga penggunaan Dana yang terealisasi secara rutin bahkan menteri Desa PDTT akan memberikan sanksi ketika tidak memasang papan pengumuman, namun tidak mengindahkan hal ini salah satu contoh misalnya Desa Pulau Tagor
Tindakan yang Kurang transparan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pulau Tagor Kecamatan Serba jadi Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, Dari itu dinilai kurang tepat, mengingat bahwa Pemerintah Desa merupakan perpanjangan tangan Dari pemerintah Daerah dan Pusat dengan demikian agar Pemerintah Desa Pulau Tagor memasang Baleho/Papan Informasi DD Dan ADD sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat tentang penggunaan anggaran Desa agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan masyarakat.
Dari hasil penelusuran awak media ini, diduga Kepala Desa Pulau Tagor Kecamatan Serba jadi Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara Dari menyalahgunakan wewenang dan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku sehingga adanya dugaan memonopoli ADD Tahun 2023. Dengan ini meminta agar instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan khusus kepada Kepala Desa agar tidak menimbulkan kerugian negara di sini bisa jadi di duga ada indikasi kepada pihak terkait seperti Kejaksaan dan Polres Serdang Bedagai agar memeriksa Kades Pulau Tagor Kasianto
( JP/MYN)