LAMPUNG TIMUR – Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Lampung, dinilai berliku-liku dalam merespon permintaan pihak Desa Gunung Sugih Besar yang mempertanyakan legalitas sebuah bangungan tua yang berdiri diatas tanah milik warga. Warga pemilik tanah gerah, dan akan mengadukan ke Ombudsman Lampung.
Diungkapkan oleh warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Harun Alrasyid, Rabu (3/7), pada Bulan Juni lalu Pemerintah Desa Gunung Sugih Besar menyampaikan surat yang mempertanyakan legalitas bangunan tua yang berdiri di sebuah lahan miliknya.
Lahan dimaksud berada di simpang empat Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, atau persis di depan SPBU Sekampung Udik. Namun hingga saat ini pihak PJN Wilayah I Lampung belum menyampaikan jawaban tertulis.
Menurut Harun Alrasyid, surat tersebut diantarkan langsung oleh Kepala Desa Gunung Sugih Besar Ishak bersama dirinya, yang diterima oleh Bagian Umum Emerza. Pada saat itu Emerza menjanjikan surat segera disampaikan ke atasannya yang bernama Bayu.
“Namun sampai detik ini, beberapa kali Bayu di hubungi via WhatsApp, bahasa dari Bayu sabar, tidak ada di kantor, sedang rapat, seakan tidak ada kejelasan,” keluhnya.
Masih kata Harun, beberapa waktu lalu Bayu justru menyarankan untuk menghubungi atasannya yang menangani tentang aset yaitu Kurniawan. Setelah dihubungi via pesan singkat di WhatsApp, Kurniawan tidak memberikan jawaban yang memuaskan.
“Kurniawan sempat bilang begini, kapasitas yang menanyakan ini siapa? Saya Jawab, bahwa saya adalah pemilik tanah tersebut. Saya menanyakan tentang legalistas bangunan tua itu,” ujar Harun Alrasyid.
Lanjut Harun, dua minggu lalu turun Tim dari PJN Wilayah I Lampung untuk meninjau ke lokasi. Setelah mengukur lokasi tersebut, salah satu pegawai PJN yang bernama Herman memastikan tanah yang ditanya legalitasnya itu tidak masuk aset milik negara.
“Tapi Herman pernah dihubungi pihak Pemerintah Desa Gunung Sugih Besar via telpone nomor tidak pernah angkat panggilan telepon meskipun ada nada berdering,” jelasnya.
Dikatakan Harun, dia sudah gerah dengan sikap PJN Wilayah I Provinsi Lampung yang memberikan jawaban berliku-liku. Dan dia berencana akan mengadukan PJN Wilayah I Lampung ke Ombudsman Lampung karena tidak memberikan pelayanan maksimal.
“Saya punya bukti surat-surat yang sudah dikirimkan oleh Pemerintah Desa Gunung Sugih Besar sebagai dasar aduan ke Ombudsman, bahwa PJN mengabaikan Pemerintah Desa Gunung Sugih besar, mengabaikan saya sebagai warga yang membutuhkan layananan,” tegasnya. (Red)