Berita  

ATR/BPN SUDAH MENJALANKAN TUGAS SESUAI DENGAN SOP TERKAIT SENGKETA TANAH IBU LENI DI KM.17

MARTAPURA -GINEWS TV COM

Pada saat di Tkp Bunda Treeswaty Lanny Susatya (62), mengatakan rencana pengukuran tanah dan pendataan yang di kuasainya puluhan tahun terletak di Jalan Ahmad Yani Km 17, Gambut, Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan selatan,tapi gagal dilaksanakan oleh Pihak Kakantah ATR/BPN Kab.Banjar dan ATR/BPN Prov.Kalsel.

Bunda Lanny Treeswaty menyampaikan, dirinya bersama tim hukumnya mengaku tak mengetahui alasan yang jelas mengapa pengukuran tanahnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 2525 gagal di laksanakan.

Menurut Bunda Lanny,yang akrab disapa, rencana pengukuran tanah miliknya tersebut sudah sesuai dengan surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banjar, Muhammad Irfan.

“Ada apa ini sampai-sampai pengukuran tanah saya ini gagal di laksanakan. Padahal pihak BPN telah mengundang berbagai pihak yang berkaitan dengan rencana pengukuran tanah miliknya saya ini,” ujar Bunda Lanny, kepada puluhan wartawan yang mewawancarainya, Jum’at (05/07/2024).

Sementara saat wartawan mengkonfirnasi dengan kepala ATR/BPN melalui Juhairiyah ,SH. Kasi sengketa Kakantah ATR/BPN Kabupaten Banjar mengatakan jika mereka hanya menjalankan perintah Pimpinan Kantor Pertanahan Kab.Banjar Muhammad Irfan, S.H, M.H sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang juga pada saat pendataan patok tanah juga berada di TKP Km 17.

“Karena Standar Operasional Prosedur nya seperti itu, kalau pun nantinya di laksanakan pengukuran maka akan ada gejolak baru.” Terangnya.

“Jadi untuk perkara sengketa tanah antara 1232 SHM, 1234 SHM dan 2525 SHM untuk perkara itu sudah putus semua di Pengadilan,yang ada di Gambut Km 17 di PTUN maupun Perdata sudah, putusan PTUN inkrah juga sudah, perdata eksekusi sudah,”

“Topoksi Kami (Kakantah) ATR/BPN Kab.Banjar menangani perkara kami menjalankan sesuai putusan.”ujar Juhairiyah.

“Dari pihak bu Lenny tadi yang mengatakan kami melakukan eskusi itu tidak benar, kami hanya di undang PN untuk menghadiri eskusi.” Terangnya lagi.

Ia menjelaskan PN (Pengadilan Negeri) berkirim surat resmi ke Kakantah ATR/BPN Kab.Banjar dan di saat hari ini pimpinan Ka.kanwil sedang di berada di Jakarta tapi ditangani oleh Seksi 5 maka kami hadiri dengan surat tugas sebagai pelaksana.

“Kami kalau ke lapangan dengan tanpa surat tugas juga nggak berani,semua atas perintah dari atasan kami, ada surar tugas dari pimpinan,”ungkap Bu Juhai yang akrab disapa.

Juhai , beharap agar sengketa antar pemilik tanah tersebut bisa di selesaikan dengan daman dan kekeluargaan.

“Antara pemilik lahan duduk bersama,masing masing pihak legowo dan kami Pihak Kakantah ATR/BPN Kab.Banjar hanya sebagai penengah.” Tutupnya.(Wawan/yuday)