Berita  

Ervawi, Kadisdik Propinsi Kep. Babel Saat Dikonfirmasi Mengenai Sistem Zonasi PPDB SMK/SMA, “Tanya Saja Dengan Sekdis, Ya Pak ?!”

Provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Ginews.Tv.investigasi.com.

Bangka belitung. Senin.07-0-7-2024 Dalam penerima ppdb tahun ajaran 2024-2025, mengenai jalur zonasi dalam penerimaan Siswa didik untuk SMA/SMK, yang siswa yang letak zonasi lebih dekat dengan sekolah ternyata tidak di terima (tereleminasi) tersingkir alias tidak masuk katagori  tidak memenuhi syarat jalur zonasi.

salah satu orang tua siswa  calon didik yang sudah jelas kk dan tempat tinggal berdomisili dak jauh dari sekolah SMAN.3 Pangkalpinang namun disayangkan anak warga tersebut tidak masuk dengan alasan kurang umur dan nilai kecil, ungkap orng tua calon didik.

Hal ini di bantah oleh seberapa orang tua calon didik yang mana status sama, sesuai dengan zonasi, namun apa boleh buat karena dibatas batas dengan umur dan nilai, namun sebenar buat apa di adakan sitem jalur zonasi.Pretasi ,mutasi, dan afirmasi, kalau memang masih di pertandingan nilai. sebenarnya dari ke empat jalur tersebut sudah ada poksi masing jd jangan diaduk atau di campurkan sebab  merugikan kami pak , bagi yang dekat dengan sekolah. ungkapnya.

Arvawi .s.p.d .M.p.d
selaku kepala dinas pendidikan, provinsi babel  hal persoalan masalah jalur ataupun masalah hal ppdb silahkan tanyak sama, pak sekdis pendidikan, yaitu  Pak Azami selaku ketua panitia ppdb ajaran baru tahun  2024-2025 pada jenjang tingkat SMK/SMA, provinsi kepulauan bangka belitung ,

saat di konfirmasikan pak sekdis sampai berapa kali di konfirmasikan  tidak ada jawaban mengenai hal  PPDB dan terutama jalur zonasi  tidak di jawaban/respon , hal penjelasan masalah  jalur zonasi ,seharusnya  layanan pendidikan yang tersedia terjangkau ,merata berkualitas berkarakter bangsa untuk semua.bukan sekdis bungkam 

Dan begitu juga dengan pak Safrizal selaku pj .gubenur ,bangka belitung, yang mana saat di konfirmasikan mengenai tentang sistem jalur zonasi , bahwa ada calon didik yang mengunakan jalur zonasi tidak dapat dalam arti tereleminasi , tersingkir 

Pak pj gubenur  saat di konfirmasikan, mengatakan  jawaban  melalu whastaap hal penerima ppdb. Jawab singkat Tanyak ke kadis pendidikan karena mereka lebih detil pak karena ada rumusnya pedoman dari juknis dari kementerian diknas.,    Kami sangat dan berharap kepada pak pj gubenur babel dapat memberi solusi buat anak kami, sampai saat ini anak kami masih menunggu di SMA.3 karena sesuai dengan jarak tempuh , hanya makan kurang 1 menit sudah sampai ke SMA.3, kalau anak kami ini di arahkan ke smk atau sma simpang kates terlalu jauh sekali sedangkan sekolah terdekat ada dan juga selain zonasi juga rayon juga .

Pak Saipul , selaku kabit SMK dan sekaligus plt.kabit SMA, saat dikonfirmasikan mengenai jalur zonasi namun pak saipul  pilih hanya bungkam hal ini.tidak ada jawaban.

Disamping itu juga Pak Syamsul selaku Cabdin wilayah Bangka belitung saat di konfirmasikan juga beliau mengatakan sudah sesuai dengan aturan juknis mengenai ppdb. ajaran tahun 2024-2025 

Kalau memang anak kami ini tidak diterima mau kemana nasib anak kami apa anak kami ini sekolah jauh dari rumah kami, sedangkan sekolah sangat dekat hanya satu menit datang anak di katakan tidak masuk katagori zona maka sebenar zona itu apa sih..krn kami orng bodoh ini, ungkapnya. Bersambung.

Ginews.tv.investigasi.com
(Fuad & Tim)