“Marak Galian C Diduga Ilegal di Kelurahan Pasar Pemenang Kabupaten Merangin ?!”

GINEWS TV INVESTIGASI, MERANGIN – Kita pasti sepakat, bahan hasil tambang baik itu mineral logam, batubara, mineral bukan logam adalah kekayaan alam yang tidak bisa di perbarui.

Dengan pemahaman ini hendaknya kita semua sadar, apapun jenis tambang akan mempengaruhi ekosistem di sekitar tambang.

Hasil inverstigasi Awak Media GINEWS TV INVESTIGASI di lapangan Selasa,12 Juli 2024 menemukan banyak sekali, tambang- tambang yang diduga ilegal. Berikut nama- nama diduga pemain galian C ilegal yang berhasil kami himpun diantaranya HR, SK, AM, JL, MB, HRS, IB, AZ, MH, JH. Nama- nama tersebut melakukan aktivitas tambang dalam kesehariannya mengunakan alat berat sejenis excavator.

Saat dikonfrmasikan kepada pengurus tambang, Ia pengurus mengatakan bahwa kami ini melakukan tambang di atas tanah-tanah milik kami sendiri.

Hal yang sama terjadi pada tambang di sepanjang sungai yang berada di Kelurahan Pasar Pemenang. Ini pemahaman yang keliru ataukah pura-pura tidak mengerti ” pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 : Bumi, Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh pemerintah dan di pergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.”

Jadi hasil tambang itu sendiri milik negara, penambang hanya mendapat upah kerja dari hasil tambang, Dalam arti kata, jika memiliki IUP ( Izin Usaha Pertambangan ) dan IUPR ( Izin Usaha Pertambangan Rakyat ). ini syarat mutlak untuk melakukan izin galian C, untuk pengajuan sendiri harus memenuhi persyarat- persyaratan tertentu, Alokasi lahan dengan luas tertentu, rekomendasi dari lingkungan setempat yang terkena dampak pertambangan dan sebagainya.

Ini berhubungan dengan WPR ( Wilayah Pertambangan Rakyat ) Apakah wilayah di duga non IUP ini, juga non WPR ( wilayah yang tidak boleh melakukan pertambangan di atasnya ).

Apakah daerah DAS (Daerah Aliran Sungai) ini termasuk dalam Green Youth yang terlarang melakukan aktivitas tambang surface meaning.?

Diminta kepada pihak DLH guna turun langsung meninjau lokasi ini, adakah dampak dan terdampaknya bagi ekosistem lingkungan sekitar.

Apa perlu tindakkan tegas pada pelaku tambang- tambang ini, mengingat sudah terlalu lama terjadi, berapa banyak kerugian negara akibat pertambangan ini. *** Bersambung.

(N. Magdalena)