GIN JATIM JEMBER Seorang pria berinisial ZAA (28) berhasil diamankan oleh anggota Polsek Wuluhan setelah diduga melakukan pencurian emas dan uang dari rumah tetangga desanya di Dusun Sulakdoro, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember. ZAA, warga Kecamatan Wuluhan, membawa kabur hasil jarahannya yang terdiri dari satu buah gelang emas dan uang tunai sebesar Rp. 550.000,-. Sabtu (6/7/2024)
Kapolsek Wuluhan, AKP Solikhan Arief, SH, MH, menjelaskan bahwa kejadian pencurian ini diketahui terjadi pada hari Jumat, 5 Juli 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban, SMS (37), melalui jendela pintu depan dan kemudian masuk kamar korban. Di dalam kamar, pelaku mengambil satu buah gelang emas seberat 4,6 gram beserta nota pembelian yang disimpan di dalam lemari. Selain itu, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp. 250.000,- dari dompet dan uang sebesar Rp. 300.000,- yang disimpan dalam sebuah celengan pipa paralon.
Korban, SMS, baru menyadari hilangnya barang-barang tersebut setelah melakukan pengecekan di rumahnya. Pada hari Sabtu, 6 Juli 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, korban pergi ke Toko Emas Gunung Harta di Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, tempat dia membeli gelang emas tersebut. SMS kemudian memberitahukan kepada pemilik toko emas untuk segera menginformasikan jika ada seseorang yang mencoba menjual gelang miliknya.
Tidak lama berselang, pada pukul 09.00 WIB, pemilik toko emas mengirimkan video dan foto seseorang yang berusaha menjual gelang emas milik SMS. Dengan bukti tersebut, SMS langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Wuluhan. Berdasarkan laporan dan bukti yang ada, petugas Polsek Wuluhan segera melakukan penangkapan terhadap ZAA.
Kapolsek Wuluhan, AKP Solikhan Arief, menyatakan, “Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu buah gelang tangan emas berbentuk rantai seberat 4,6 gram dan satu lembar nota pembelian emas dari Toko Perhiasan Emas Gunung Harta, tertanggal 3 Juli 2024. Tersangka ZAA ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.”
Akibat perbuatannya, korban SMS mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.850.000,-. “Kami mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses pengungkapan kasus ini. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dan kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar mereka,” tambah AKP Solikhan Arief. Humas
Pewarta maski