Berita  

JIKA BENAR HARUS DIUSUT TUNTAS, “DIDUGA DIJADIKAN AJANG BISNIS PTSL OLEH OKNUM PERANGKAT DESA LIMAU KAPAS BERTARIF RP. 1.500.000/SERTIPIKAT ?!”

GINEWS TV INVESTIGASI, KAB MERANGIN – Dalam keterangan pengurusan sertifikat program bantuan pemerintahan PTSL Desa Rantau Limau Kapas Kecamatan Tiang Pumpung Kabupaten Merangin meminta ke warga bukan asli orang desa tapi membuka lahan di Desa Rantau Limau Kapas wajib membayar pengurusan sertifikat sekitar Rp. 1.500.000 itu harus dibayar kata Ketua Pengurusan berinisial DN.

Karena program. Ini sudah lama kami jalani sampai pergantian Kepala Desa Baru, program ini tetap lanjut dalam pengurusan ini ada sekitar 500 sertifikat hampir jadi.

Keterangan Kades baru menjabat di Desa Rantau Limau Kapas, Zainuddin, mengatakan bahwa saya sekedar tahu berapa harus dibayar orang luar daerah yang mempunyai kebun di Desa ini saya tidak tahu jumlah yang diminta oleh Ketua Pengurus PTSL, DN, ungkap Kades Zainuddin) sewaktu jumpa di Kota Bangko.

Saya tidak tahu dindo berapa yang harus dibayar oleh masyarakat ke pengurus PTSL di Desa Rantau Limau Kapas karena saya Kades sama sekali tidak tahu berapa uang yang diminta, tanda tangan saya saja dipalsukan demi kepentingan mereka saya diam saja, kalau ada timbul permasalahan saya tidak tangung jawab ungkap. Kades ke awak media .

Menjelang nunggu Ketua PTSL, DN, dan Ketua BPD berinisial AP datang jam 10 : 00 WIB malam menemui awak media.

Keterangan ini tidak berimbang kata Ketua Pengurusan PTSL DN dan Ketua BPD AP, semua Kades tahu waktu rapat Kades ada masak dia nggak tahu ujar Ketua dan BPD Desa Rantau Limau Kapas kepada awak media dengan nada emosi.

Yang jelas Kades menanda tangani surat kesepakatan pembuatan program sertifikat PTSL ini.

Jumlah yang harus kami minta untuk warga luar daerah berkebun di Desa Rantau Limau Kapas kami minta bayar Rp. 1500.000/sertifikat, disini kami menguruskan ada 500 sertifikat hampir jadi semua, koq kenapa Kades memutar balik fakta.

Sedangkan dia sudah ambil uang ke kita Rp. 5.000.000 juta untuk bagian dia ungkap Ketua Pengurus dan Ketua BPD. Desa Rantau lLmau Kapas pakai kwintansi.

Sewaktu ketemu, sang Kades mengakui adanya bagian dia sudah di ambil Rp. 5000.000 itu pun kata Kades belum sebanding bagian saya tanda tangan saya saja di manipulasi data tanpa setahu saya sedangkan yang saya cuma tanda tangan ada 30 sertifikat selebihnya tanda tangan saya diduga dipalsukan ungkap Kades kepada awak media, saya siap ke ranah hukum itu fakta kata Kades dengan nada kekecewaan terhadap lengurusan program PTSL ini. *** Bersambung.

Ryan