GINEWS TV INVESTIGASI, MERANGIN – Sebagai pengecer resmi pupuk subsidi, pengecer memiliki 15 kewajiban yang wajib dilaksanakan.
Adapun kewajiban – kewajiban itu dibagi menjadi 3; kewajiban teknis, kewajiban administratif, kewajiban subtansif selain kewajiban, kios pupuk diikat dengan peraturan – peraturan pelarangan. Pelarangan ini harus di hindari oleh pengecer pupuk subsidi.
Disini ditekankan setiap tindakkan pengecer yang melanggar larangan dalam distribusi pupuk subsidi, akan dikenai sanksi pidana.
Pelarangan itu ada 31 poit yang di bagi menjadi 3 ; pelarangan teknis, pelarangan administratif, pelarangan subtansif.
Disini ada dugaan pelanggaran pelaporan yang berada dalam pont 30 pelarangan. point’ ke 30 itu sendiri berbunyi “Di larang melakukan data pelaporan.”
Dugaan muncul karena jumlah penebusan pupuk terasa sangat janggal sehingga menimbulkan kecurigaan data ini palsu. Di surat tebusan ini tertera beberapa nama PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan ) yang berbeda setiap transaksi pupuk. Bagaimana bisa ini terjadi dalam sekali waktu ada beberapa PPL yang bertugas di satu desa.
Pelarangan dengan point 30 ini memiliki dasar hukum, di ancam dengan pasal 263 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan dapat di ancam dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara. Dengan sendirinya dengan adanya pemalsuan data pelaporan ini juga melanggar aturan Permendag 4/2023 pasal 19 tentang pelaporan pupuk subsidi.
Dengan terjadinya penyimpangan yang sedemikian ya banyaknya. Apakah dinas koperindag dan BP4K menutup mata dengan penyimpangan- penyimpangan ini. Apakah ini mempengaruhi holding BUMN, mengingat pelaporan ini ada tembusannya, bagaimana tim audit bekerja. Ini perlu di selidiki segera. *** Bersambung
( Novi Magdalena )