Berita  

“KASUS PEDOFILIA/PENCABULAN TERHADAP PELAJAR SMP DI KECAMATAN DARMA DIDUGA BERUJUNG…. ?!”

GINEWS TV INVESTIGASI, KUNINGAN – Pihak Pemerintah Desa Karanganyar Kecamatan Darma, membenarkan bahwa pihak Pemdes telah melakukan pendampingan warganya yang menjadi korban perbuatan asusila/pencabulan /pedofilia ke Polres Kuningan Jawa Barat, hal tersebut disampaikan pihak Pemerintah Desa Karanganyar Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan.

Dijumpai Sudiardi selaku Kepala Desa Karanganyar kepada Awak Media, Rabu 18/7/2024 di Kantornya menyebutkan bahwa Pemerintah Desa Karanganyar dan Kepala Dusun Pahing membenarkan turut terlibat dalam proses perdamaian kasus pedofilia/pencabulan terhadap empat warganya yang masih duduk di bangku sekolah SMP pada salah satu SMP di Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan Propinsi Jawa Barat.

“Terkait pendampingan pihak Pemerintah Desa Karanganyar pada empat warganya yang menjadi korban pedofilia/pencabulan di Markas Polres Kuningan pihaknya (Sudiardi-red) didampingi Agus Kepala Dusun Pahing dan bersamaan juga dengan Kepala Desa Parung yang sedang mendampingi salah satu warganya yang menjadi korban pada kasus pencabulan tersebut,” katanya

Sudah menjadi kewajiban Pemerintah Desa melindungi dan mengayomi masyarakat dengan melakukan pendampingan kepada warganya yang sedang mengalami masalah menurut Sudiardi.

“Sebenarnya kami (Sudiardi-red) hanya mengambil opsi saja, karena sudah menjadi kewajiban sebagai pemerintah desa melindungi dan mengayomi masyarakat dengan melakukan pendampingan kepada warganya yang sedang mengalami masalah, dan itu adalah inisiatifnya sendiri”, terangnya.

Terkait uang sebesar Rp. 500 ribu per korban yang dikumpulkan oleh korban untuk pihak Pemerintah Desa Karanganyar bahwa uang tersebut adalah pemberian sukarela dari pihak korban.

“Benar pihaknya (Sudiardi-Red) pernah menerima sejumlah uang dari pihak para korban,dan uang itu adalah pemberian dari pihak para korban dengan secara sukarela dari mereka untuk mengganti biaya operasional saat mengantarkan para korban dan keluarganya ke Kantor Markas Polres Kuningan, bukan pihaknya yang meminta tapi pihak keluarga korban yang memberikan dan uang tersebutpun telah di gunakan untuk membayar sewa rental mobil”, terang Sudiardi.

Ditempat yang sama Agus selaku Kepala Dusun Pahing membenarkan keterangan Kepala Desa Karanganyar terkait uang Rp. 500 ribu perkorban yang telah dikumpulkan oleh para keluarga korban dan diberikan kepada pihak Pemdes Karanganyar adalah untuk membayar sewa mobil rental, dan bukan permintaan dari pihak Pemdes.

“Pihaknya mengetahui uang sejumlah Rp. 2.000.000.- itu adalah hasil dari para keluarga korban yang dikumpulkan per korbannya sebesar Rp. 500 ribu dan uang tersebut digunakan untuk membayar sewa rental mobil dan bensin,dan pihaknya waktu itu sempat kebagian juga sebesar Rp. 300 ribu,” pengakuannya

Terkait proses mediasi perdamaian antara pihak korban dan pihak pelaku, pihak Pemerintah Desa tidak dilibatkan karena itu adalah hak dan wewenang pihak pihak yang terkait.

Agus menambahkan, pihaknya mengetahui masalah tersebut itu selesai dengan menempuh perdamaian antar kedua belah pihak, namun pada proses mediasi perdamaian pihaknya dan kepala desa karang anyar tidak dilibatkan, karena itu bukan ranahnya dan itu adalah urusan pihak keluarga korban dan keluarga pelaku dalam proses perdamaian masalah itu memang telah melibatkan banyak pihak.

Pihaknyapun tahu bahwa masing masing korban itu telah mendapatkan uang dari pihak pelaku sebesar Rp. 10.000.000.- rupiah dan uang tersebutpun dibagikan kepada para korban di rumah salah satu Kepala Desa”, tandanya

Dalam hal tersebut patut diduga minimnya pemahaman tentang bahaya dan dampak buruk dari perbuatan asusila/ pedofilia/pencabulan terhadap anak dibawah umur dilingkup Pemerintahan Desa Karanganyar dan Pemerintah Desa Parung Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan Jawa Barat.

Ditempuhnya restoratif justice/perdamaian dalam kasus perkara tindak pidana kriminal perbuatan asusila/cabul/pedofilia yang telah mengorbankan lima anak dibawah umur/pelajar SMP di Kecamatan Darma mekanisme penanganan kasus tersebut bukanlah cara yang dianggap tepat dan baik.

Karena Undang – undang yang mengatur tentang perbuatan tindak pidana perkara asusila/ pencabulan/ pedofilia kepada korban anak dibawah umur sangat tegas dan tidak dapat dimultitafsirkan lagi.

Pihak Pemerintah Desa Karanganyar dan Desa Parung telah melakukan pendampingan pihak warganya yang menjadi korban pada perbuatan tindak pidan perkara asusila/ pencabulan/pedofilia sudah bisa dianggap tepat dan baik sebagai pihak pimpinan masyarakat dan desa.

Namun ketika didapati hasil dari pendamping oleh pihak pemerintah desa terhadap para korban bukanlah dalam kerangka dan tujuan penegakkan supremasi hukum atas tindakan perbuatan melawan hukum yang telah menyebabkan pihak masyarakat menjadi korban.tanpa memahami dampak buruk terhadap para korban yang bisa berpotensi cacat permanen secara fisik, fisikologis, sosial dan mengancam terhadap masa depannya yang masih panjang *** Bersambung.

By : Way, Lex, De, Man.