Berita  

“DALAM RANGKA HARI ANAK NASIONAL PELAKU PEDOFILIA HARUS DITUNTASKAN ?!”

GLOBALINVESTIGASI NEWS…Hari ini, tepatnya pada tanggal 23 Juli 2024 merupakan peringatan Hari Anak Nasional (HAN). Anak merupakan generasi penerus bangsa yang berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta harus dijamin pemenuhan hak dan perlindungannya dari tindakan diskriminatif serta perlindungan dari kekerasan.

Namun, kita Sering melihat anak yang menjadi korban kekerasan seksual atau tidak mendapatkan Pendidikan yang layak. Masih ada banyak masalah lain yang menghantui anak, di antaranya kekerasan terhadap anak, perkawinan anak, anak berhadapan dengan hukum, penyalahgunaan teknologi digital, khususnya dalam bentuk gim dan judi online, serta masalah-masalah lainnya.

Hal ini merupakan tantangan bagi kita semua dalam upaya mencetak SDM yang berkualitas untuk mencapai Indonesia Emas 2045.

Hari Anak Nasional (HAN) adalah hari untuk mengkampanyekan pemenuhan hak anak. Hari Anak Nasional dirayakan sebagai momentum penting untuk mengampanyekan pemenuhan hak anak atas hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984, sehingga peringatan Hari Anak Nasional pada tahun ini merupakan peringatan ke-40 Hari Anak Nasional.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menetapkan bahwa peringatan Hari Anak Nasional 2024 merupakan bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.

Sejatinya, meskipun sekarang merupakan hari anak yang merupakan pemenuhan hak anak, akan tetapi tidak semua anak di Indonesia mendapat kebebasan. Seperti pada kasus pedofilia terhadap anak sekolah di bawah umur yang di lakukan oleh salah satu oknum dan menyebabkan beberapa anak trauma akan perlakuan tersebut dan hingga saat ini kasus tersebut belum selesai ditangani.

Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan, anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik dan atau pihak lain.

berdasarkan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014 yang menyatakan bahwa
“pelaku pencabulan anak di bawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (limabelas) tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).”

Berdasarkan Pasal 292 KUHP “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.”

Berdasarkan Pasal 417 UU 1/2023
“Setiap orang yang memberi atau berjanji akan memberi hadiah menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga anak, untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

Adapun dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2658 K/PID.SUS/2015 sebelumnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP (hal. 12), dan menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan (hal. 81).

Selain di dalam Peraturan Perundang-Undangan, perlakuan pedofilia pun sesungguhnya di laknat oleh SWT, yang di sebutkan dalam hadis Riwayah Ahmad 1/309, dari Ibnu Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabda “sungguh dilaknat orang yang melakukan perbuatan (liwath) seperti yang dilakukan kaum Nabi Luth”

Maka dari itu, di hari Peringatan Hari Anak Nasional 2024 ini, hendaknya menjadi momentum bagi semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan anak itu sendiri untuk sama-sama berbenah dalam rangka mewujudkan Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045.
Selamat merayakan Hari Anak Nasional, anak-anak Indonesia tercinta..by..way.