Berita  

Tidak Tuntas di KPUD Kota Banjarmasin Berlanjut di KPUD Propinsi Kalsel Permasalahan Calon Independent Anang Misran Aspihani

Banjarmasin –

Tim Hukum Calon Independen Raja A’A Audensi di KPU Provinsi Kasel
Tim Hukum Calon Walikota Independen Raja A’A nih! (Anang Misran – Aspihani Ideris) hari ini melakukan kunjungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kasel dalam rangka audensi terkait proses pendaftaran bakal calon Cawali Wawali Kota Banjarmasin yang menjadi sengketa, hari ini di Kantor KPU Prov.Kalsel Jl. A. Yani No.212, Karang Mekar, Kec. Banjarmasin Tim., Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kamis, (25/07/2024).

Langkah ini di lakukan oleh Tim Hukum Radja A’A nih! untuk meminta dan memastikan kejelasan Hukum terhadap penolakan pendaftaran oleh KPU Kota Banjarmasin.

Untuk itulah audensi tersebut di lakukan Anang Misran (Anang Bidik) dan Tim Pemenangan Radja A’A nih Dr.H.A.Murjani MKes S.H., M.H., di dampingi 2 Pengacara Rafiansyah SofyanS.E., S.H., dan Isai.P.Nyapil, S.H.,M.H hadir ke KPU Prov.Kalsel untuk melakukan menolak keputusan KPU Kota Banjarmasin.

Dr.H.A.Murjani bersama tim Hukum mempertanyakan, terhadap alasan penolakan dari KPU Kota Banjarmasin tentang batas dukungan yang tidak terpenuhi dijelaskan sebelumnya.

Sengketa ini berawal dari kendala tehnis dari sistem silon yang banyak kekurangan atau kelemahan sehingga untuk mencapai batas akhir tidak bisa terpenuhi, sedangkan syarat secara manual itu sudah melebihi dari cukup tetapi pada saat masuk kedalam sistem silon dengan batas akhir yang ditentukan itu menjadi mustahil.

“Dalam masalah ini memang ada dua pemahaman, satu yang menyatakan surat KPU Nomer 420 itu menerima semua dokumen yang sudah di verifikasi persyaratannya bakal calon (Anang-Aspihani) dan di surat KPU nomer 433 itu kebalikannya tidak menerima.” Ungkapnya.

“Sehimgga yang menjadi perdebatan hari ini, di jadikan persamaan sudut pandang persepsinya mempertanyakan kenapa ada terbit dua Surat berbeda tersebut, ini kalau kita perdebatkan sampai jauh, ini menurut saya ketidakprofesionalan (KPU Kota Banjarmasin) di dalam terbitnya dua surat itu Sehingga kita menduga ini ‘Mal administrasi’,”

“Dan alhamdulillah, tadi ada Komunikasi Politik yang sangat bagus antara pihak kami dan Ketua KPU Prov.Kalsel dan juga ada di dampingi Ketua KPU Kota Banjarmasin, ini artinya Ketua KPU Prov.Kalsel (Dr. Andi Tenri Sompa, S.I.P., M.Si,) menindaklanjuti yang akan melaporkan ke KPU Pusat, Sehingga ini mudah mudahan ada kebijakan yang sangat bijak terhadap persoalan ini.” Katanya lagi.

Intinya kata H.Murjani, dari Tim Bakal Calon (Anang -Aspihani) ini agar bisa di terima permohonan pendaftaran tersebut dan kembali bisa meneruskan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin.

Di kesempatan yang sama salah satu Tim Hukum Radja A’A nih, Rafiansyah SofyanS.E., S.H.,ikut menyampaikan tanggapannya setelah usai Adensi bersama KPU Prov.Kalsel dan KPU Kota Banjarmasin.

“Kami sebagai kuasa hukum, dan kami adalah orang hukum, melihat dalam hal ini adanya dugaan melawan hukum tentang dua (2) surat di terbitkan dengan isi berbeda oleh KPU Kota Banjarmasin kepada Klien kami (Anang – Aspihani) maka seandainya Klien kami tidak terpilih di dalam hal ini, maka ksmi akan melakukan upaya hukum agar mendapat kepastian hukum yang tujuannya mencari keadilan dan demi ketuhanan yang maha Esa.

Dalam sesi wawancara bersama Tim Hukum Radja A’A nih tersebut Advokat Isai.P.Nyapil, S.H.,M.H juga menambahkan tanggapannya. Ia mengatakan kalau memang KPU Kota Banjarmasin bekerja sesuai Format Baku yang di keluarkan KPU RI yang ada beberapa kesalahan, maka hal tersebut akan menjadi kesalahan keseluruhan KPU di daerah nantinya.

“Ini akan menjadi ‘Mal administrasi’ keseluruhan pada Format Baku yang di bentuk.”

“Di sinilah letak Kami (Tim Hukum) kesalahan administrasi yang mrngacu pada Format yang di keluarkan KPU RI.”pungkasnya.

Ketua KPU Prov.Kalsel Dr. Andi Tenri Sompa, S.I.P., M.Si,) ketika di Konfirmasi tetang Audensi antara Tim Hukum Radja A’A nih yang berjalan sedikit alot dan panas dengan argementasi kedua belah pihak hal tersebut menurutnya sangat wajar, ia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan dinamika dalam berdemokrasi di Kalimantan Selatan.

“Alhamdulilah. Ini adalah bentuk dinamika demokrasi yang terjadi di banua kita Kalimantan Selatan, khususnya di kota Banjarmasin,”

“Hari ini kita kedatangan dari Tim Pemenangan dan tim Hukum Pasangan Bakal Calon jalur perseorangan (Anang – Aspihani) yang tidak menerima dengan adanya keputusan KPU Kota Banjarmasin yang menolak tidak memenuhi syarat calon perseorangan Kota Banjarmasin.” Jelas Tanri Sompa.

“Dan hari ini kita sudah melakukan audensi, mediasi dan diskusi untuk memberikan penjelasan penjelasan dan kita di beri tugas untuk merekomendasikan untuk di sampaikan ke KPU RI terkait masalah ini.” Terangnya lagi.

Tenri Sompa, berharap sengketa ini mudah mudahan akan mendapat tanggapan Positif nantinya dari pimpinan KPU RI.

“Saya berharap event event atau pola seperti ini bisa kita lakukan setiap saat, komunikasi komunikasi yang di anggap deadlock itu kita bisa di cairkan dengan pertemuan pertemuan seperti ini.” Tutupnya (Wawan/yuday)