Grebeg Rumah Di Jalan Jetis, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Narkotika Jenis Ganja Dengan Berat Total ± 141,469 Gram

GIN SURABAYA JAWA TIMUR – Grebeg Rumah Di Jalan Jetis Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan
Narkotika jenis Ganja dengan berat total ± 141,469 gram

LP/ A/ 345/ VII / 2024/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, tanggal 20 Juli 2024.
Pada Hari sabtu, Tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 15.30 Wib tepat nya di Rumah Jl. Jetis Kulon Gg. 8 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Kota Surabaya.

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mendapati Laporan Adanya jual beli Narkoba yang diduga dilakukan oleh tersangka
A I I BIN R setelah dilakukan pengeledahan didalam rumag tersebut polisi berhasil mengamankan barang haram berupa daun Happy Jenis Ganja
6 (enam) bungkus kertas berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto masing-masing ±54,690, ±40,970, ±27,020, ±9,030, ±8,910, ±0,849 gram dengan total ±141,469 gram;
1 (satu) bendel kertas papir;
1 (satu) Tas MCD;
1 (satu) unit Handphone.
Pada hari Sabtu tgl 20 Juli 2024 sekitar Jam 15.30 Wib. di Rumah Jl. Jetis Kulon Gg. 8 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Kota Surabaya, Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Dan ditemukan barang bukti tersebut di atas.

Berdasarkan keterangan tersangka, Bahwa mendapatkan Barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut berasal dari Sdr. T (Bandar/DPO), Pada Hari sabtu, Tanggal 20 Juli 2024 sekira pujkul 10.00 Wib di Rumah Jl. Jetis Kulon Gg. 8 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Kota Surabaya, dengan Cara bertemu secara langsung dengan Sdr. T (Bandar/DPO), Tersangka Mengaku melakukan pembelian Narkotika jenis ganja kepada Sdr. T (Bandar/DPO) sudah 2 kali, Tersangka membeli Narkotika jenis Ganja kepada Sdr. T (Bandar/DPO) dengan harga Rp 850.000,- Per Garis (1 ons),

Tersangka membeli dengan harga Rp 1.700.000,- dan mendapatkan sebanyak 2 Garis (2 Ons). Maksud dan Tujuan Tersangka yaitu Untuk di jual dengan mendapatkan keuntungan, keuntungan yang di dapatkan sebesar Rp 1.000.000,- Per Garis, Tersangka mengaku berprofesi sebagai penjual Narkotika jenis Ganja sejak Bulan Maret Tahun 2024 atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka kini harus merasakan dingin nya ruang tahanan Polrestabes Surabaya guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya kini tersangka dijerat dengan
Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Achmad Affandi Kabiro Kota Surabaya