GIN & Ginews TV Investigasi.Selama ini Masarakat sudah memberikan acungan jempol terhadap Kasat POL PP Merangin yang baru yang akrap di panggil Ote atas tindakan tegas yang di lakukan dalam menjalankan Perda dan Perintah Kepala Daerah Merangin.
Namun itu hanya sebatas penertipan terhadap pedagang dipinggir jalan di pasar bawah Bangko dan di tepi2 jalan trotoar.
Akan tetapi warung yang berkedok menjual minuman tuak hingga saat ini sama sekali belum di sentuhnya.
Padahal selain menjual minuman tuak warung tersebut juga menyediakan minuman jenis anggur merah (AM) ,Bir Bintang dan karaoke yang di pandu oleh wanita-wanita sexi.
Selain itu di warung minuman tersebut juga ada terdapat kamar khusus untuk pengunjung yang akan melakukan hubungan layaknya pasangan Suami Istri.
Awak media sempat mengambil dokumen berupa Poto dan Vidio di salah satu warung minuman yang berada di Desa Mentawak Kec Nalo Tantan jalan EX PT Serestra yang tidak jauh dari pemukiman penduduk.
Entah siapa nama pemilik yang sebenarnya,namun di ketahui warung minuman tersebut di tunggu oleh seorang wanita berinisial N,entah N sebagai pemiliknya atau orang kepercayaan yang diberi wewenang untuk mengelolanya.
Selain tempat N,ada juga tempat-tempat lain seperti tempat IW (MR) di belakang saumel pengolahan kayu SiJul,tempat RH/YN (warung minuman + karaoke) di dekat bekas pengolahan batu Songke arah hitam ulu,tempat KM (di duga lokalisasi) Wil RT 11 dan tempat U (warung minuman +karaoke + lokalisasi Prostitusi) yang berada di dekat perbatasan Desa Mentawak dan Desa Gading Jaya kec Tabir Selatan.
Dengan begitu maraknya tempat pekat yang ada khususnya di wilayah Desa Mentawak Kec Nalo Tantan,di harap Pemda Merangin,Pihak APH,Sat Pol PP dan dinas yang terkait (Dinas Sosial) benar – benar mengambil tindakan tegas.
Karena warung yang berkedok warung tuak jelas – jelas sudah sangat meresahkan warga masarakat dan dapat merusak generasi muda dan anak-anak.
Dan di harapkan juga jangan sampai ada dugaan – dugaan yang negatif terhadap Aparat penegak hukum (APH) dan Pejabat yang menjalankan Perda atau Petugas yang menjalankan perintah Kepala Daerah (Sat POL PP) Merangin,sehingga warung-warung minuman dan tempat yang di duga lokalisasi prostitusi benar-benar bisa di berantas*.
(Liputan Wartawan Ginews TV Investigasi Merangin)