Berita  

Kejati Kalsel Laksanakan Penyuluhan Program Hukum Kepada Siswa Siswi Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Banjarmasin

Banjarmasin – Global TV investigasinewscom

Tim Penerangan Hukum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi para siswa/siswi di Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Banjarmasin, bertempat di Aula MadrasahTsanawiyah Negeri 2 Banjarmasin. Senin, ( 30/07/2024).

Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengadakan Program Jaksa Masuk Madrasah (JMM) pada MTSN 2
Banjarmasin, JMM adalah program di mana Kejaksaan memberikan pengenalan dan
pembinaan hukum sejak dini kepada siswa supaya mengenali hukum dan menjauhi
hukuman.

Dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah MTSN 2
Banjarmasin Bapak Dr.Riduansyah, M.Pd. dan yang bertindak selaku narasumber
adalah Yuni Priyono, S.H,.M.H (Kasi Penkum)

Dengan mengangkat tema “Sistem
Peradilan Anak Dan Kenakalan Remaja”.
Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut narasumber menyampaikan terkait
jenis-jenis kenakalan remaja diantaranya adalah tawuran, balap liar, bullying, miras,
narkoba dan yang saat ini marak terjadi yakni, judi online.

Dan fokus narasumber dari Yuni Priyono, S.H,.M.H (Kasi Penkum) dalam
kegiatan JMM tersebut mengulas tuntas terkait kenakalan remaja jenis judi online karna dampak yang ditimbulkan sangat luar biasa merusak bagi generasi muda termasuk siswa/siswi pelajar sekolah.

“Beberapa faktor yang membuat remaja rentan terhadap judi online termasuk kurangnya pengawasan, rasa ingin tahu, tekanan atau ikut-ikutan teman
sebaya, dan dorongan untuk mencari hiburan atau pelarian dari masalah sehari-hari.” Ungkap Yuni.

“Adapun konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh individu yang terlibat dalam judi online yaitu, denda dan hukuman penjara. Meskipun dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.” Kata Yuni lagi.

“Sistem Peradilan Anak Dan Kenakalan Remaja”

Judul tema tersebut merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini
berhasil dilakukan oleh kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup
tinggi terhadap lembaga kejaksaan dalam mengayomi tindak peradilan pidana anak
dalam kasus kenakalan remaja.

Ia pun menambahkan, bahwa dalam kegiatan kali ini peserta sangat antusias dengan materi yang disampaikan olehnya, hal tersebut terlihat dari fokus para peserta.

Yuni,juga memberikan kesempatan tanya jawab kepada para peserta sehingga tercipta komunikasi dua arah yang cukup baik Lewat kegiatan ini.

Menurut Pimpinan Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Selatan, dalam kegiatan ini diharapkan dapat berfungsi sebagai Tindakan pencegahan untuk mengurangi kasus kenakalan remaja yang sedang marak terjadi, khususnya dalam lingkungan masyarakat. (Rel/ Wawan/ yuday)

Banjarmasin, 30 Juli 2024
KASI PENERANGAN HUKUM
TTD
YUNI PRIYONO,S.H.,M.H.