Lebak , Global investigasi news,
Bapak Abdul Rosyid SPd ,MMPd yang ber alamat di kampung Malingping Utara RTO004/002, Desa Malingping Utara kecamatan Malingping kabupaten Lebak provinsi Banten , telah kehilangan satu buah sertifikat .
Dalam kesempatan ini yang bersangkutan menyampaikan kepada awak media bahwa beberapa bulan yang lalu ,kurang lebih sekitar dua bulan telah kehilangan sertifikat , berbagai upaya telah di lakukan dari mencari cari bahkan melaporkan nya pihak kepolisian .
Selanjutnya Abdur Rosyid menempuh melaporkan hal ini Badan pertanahan Nasional ( BPN ) kabupaten Lebak untuk mendapat kan sertifikat pengganti.
Saya datang ke kantor BPN kabupaten Lebak melaporkan kehilangan ini dengan membawa surat tanda kehilangan. Dari Resort Lebak Nomor; SKTLK/62/YAN, 2.4.1/VI,2024/SPKT Tanggal 20 Juni 2024. Yaitu Berita acara pemeriksaan dan klarifikasi tanggal 21 Juni 2024. Dan surat pernyataan dibawah sumpah atau janji tanggal 28 Juni 24.
Selanjutnya Bapak Abdul Rosyid menyampaikan data data seperti Hak atas Tanah , HM, No.00105/ Malingping Utara, NIB/GS/SU no .10.02130200056, luas tanah 158 M2, tanggal pembukuan tanggal 03 Januari tahun 2000.
Dalam kesempatan ini saya memohon kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan pertanahan Nasional , dalam hal ini Kantor Badan pertanahan Kabupaten Lebak provinsi Banten , agar segera menerbitkan sertifikat pengganti,untuk mengganti sertifikat saya yang hilang ,ungkap nya (WG)