Berita  

‘DPD GWI Provinsi Lampung dan DPC GWI Tanggamus Bersama-sama Melaporkan Oknum Kepala Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus ?!”

Tanggamus, Lampung
GinewstvInvestigas.com
Jajaran pengurus dan anggota DPC GWI Tanggamus Mengawal langsung Ketua DPD GWI Provinsi Lampung dan Ketua DPC GWI Tanggamus Secara Bersama-sama Melaporkan Oknum Kepala Pekon (Kakon) Gunung Tiga Kecamatan Ulu Belu kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung,pada hari Selasa,6-Agustus-2024.

Berdasarkan hasil Temuan dan Laporan pengadaan Masyarakat (DUMAS),Serta Beberapa Awak Media yang tergabung di Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Wartawan Indonesia (DPC GWI) Kabupaten Tanggamus

Bersama Tim Investigasi GWI Turun langsung Ke lapangan,Setiap Titik Aitem kegiatan pekerjaan Pekon Gunung Tiga kecamatan ulu Belu Kabupaten Tanggamus,Konfirmasi, Wawancara,Peliputan, Investigasi dari Keterangan berbagai Narasumber Masyarakat dan perangkat Desa pekon gunung 3 kecamatan Ulu Belu kabupaten Tanggamus provinsi Lampung yang tidak mau di sebutkan identitasnya.

Selanjutnya Berdasarkan Data Laporan Keterbukaan Informasi Publik(KIP),
Tentang Realisasi Anggaran dalam Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa(DD) Tahun 2021,2022,2023,Di Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Belu kabupaten Tanggamus provinsi Lampung.

Diduga Adanya Indikasi dalam Merealisasikan Anggaran Dana Desa (DD) dan Terindikasi Kegiatan Fiktif,Di duga Indikasi Mark Up di duga tidak sesuai situasi/dalam keadaan Wabah Covid -19 dalam pengganggaran kegiatan

Di Tempat berbeda Di Katakan Ketua DPD GWI Provinsi Lampung ” Junaidi “Saat Di Mintai keterangan oleh Awak Media,Dalam Penyampaian nya Ketua DPD GWI Provinsi Lampung Ikut Turun Langsung berdasarkan Permintaan (Atensi) dari DPC GWI Tanggamus Atas Beberapa Temuan Beberapa Awak Media yang tergabung di organisasi Profesi Wartawan

Lebih Lanjut di katakan ” Junaidi dalam rangka mendorong Terbentuknya Tata Kelola Pemerintahan Desa dalam merealisasikan dan pengelolaan dalam pelaksanaan secara Efektif, Efesien, Transparan, Akuntabel,Partisifatip,Tertib, Disiplin Anggaran,Bersih Dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN)

Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia ( DPD GWI) provinsi Lampung dan DPC GWI kabupaten Tanggamus provinsi Lampung Ikut serta dalam Partisipasi dan mendukung sepenuhnya Program program kinerja Pemerintah yang Sah, Mencermati, Menyikapi, Memantau,dan Mengawal kebijakan Pemerintah dan melakukan Koordinasi, Kontrol Sosial,Sufervise, Investigasi, Peliputan, Wawancara, terhadap Pejabat Pemerintah, Swasta, Masyarakat, yang di duga menyalah gunakan Wewenang dan Jabatan yang di lakukan oleh Oknum terhadap Aset Negara dan kerugian Uang Negara.

Kami Organisasi Gabungan Wartawan Indonesia(GWI) Ikut berperan serta Bersama masyarakat melaporkan dan akan berkoordinasi kepada Instansi Pemerintahan, Institusi Penegak Hukum, Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah Indonesia sebagai mana yang telah di Amanatkan berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)Pasal 111 dan UU yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI ) tutup” Junaidi.

“Hal senada pun di sampaikan selaku ” Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Tanggamus .Dalam hal pelaporan Mengawal Langsung dan mendampingi ketua DPD GWI Provinsi Lampung melaporkan Oknum Kepala Pekon(kakon) Gunung Tiga , Kecamatan Ulu Belu kabupaten Tanggamus ke Aparat Pengawas Intern Pemerintah(APIP),Cq Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan di Tembuskan surat laporan pengaduan di sampaikan di Gubernur Lampung,Polda Lampung, Kajati Lampung, Ombudsman Provinsi Lampung, Bupati Tanggamus, Ketua DPRD Tanggamus, Kajari Tanggamus, Polres Tanggamus, DPMD Tanggamus,DPP GWI di Jakarta .

Lebih lanjut di katakan “Darwin sebagai Ketua DPC GWI Tanggamus meminta kepada Aparat Pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar Kiranya segera menindak lanjuti surat laporan pengaduan GWI,dan menindak tegas, Serta memproses Sesuai dengan kewenangan Standar Operasional Prosedur(SOP), Agar di bumi “BEGAWI JEJAMA” Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung Bersih dari Penyalah gunaan,Penyelewengan dana desa (DD),dan Anggaran yang tercantum dalam Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo.UU No.20 Tahun 2001, Pungkasnya.

( JN/Darwin/Tim Investigasi GWI LAMPUNG).