GLOBAL INVESTIGASI NEWS.
Beredarnya surat bernomor No: 10-32.08/LMPI/Kpts/VII/2004-Jabar tentang pembekuan kepengurusan organisasi masyarakat Laskar Merah Putih Indonesia markas cabang kabupaten kuningan yang diduga telah dibuat dan disebarkan oleh oknum yang secara legalitasnya tidak diakui oleh negara dalam hal ini tidak terdata di KESBANGPOL JAWA BARAT
Maka kami selaku ketua beserta jajaran kepengurusan Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas cabang kabupaten kuningan menyatakan,bahwasannya surat yang beredar tersebut tidak Benar.
keterangan tersebut di ungkapkan pihak pengurus MARCAB LMPI kabupaten Kuningan jawabarat.
Melalui Ujang jenggo selaku ketua Marcab LMPI kabupaten kuningan Selasa 6 Agustus kepada media menyebutkan,
Terkait pembekuaan atas kepengurusan ORMAS LMPI MARCAB kabupaten Kuningan yang sudah terinformasikan ke sejumlah pihak di lingkup kabupaten Kuningan, surat edaran terebut itu tidak sah.
“merujuk kepada surat no : 1191/KB.03.04.01/KESBAK tertanggal 24 juni 2022 perihal pelaporan ormas yang dikeluarkan oleh badan kesatuan bangsa dan politik pemerintah daerah jawa barat.
Bahwa organisasi masyarakat Laskar Merah Putih Indonesia memiliki ijin AHU dengan no : AHU-007420.AH.01.07 tahun 2016 yang diketuai oleh H.Syamsu Djalal,SH,MH selaku ketua umum Laskar Merah Putih Indonesia dan Kyai Imam Anas LC selaku ketua markas daerah (Mada)Provinsi Jawa barat,”katanya
Sambung Ujang Jenggo,dan efendi yang mengaku ketua Markas Daerah Jabar itu boleh di katakan itu bodong,karena Efendi secara legalitas tidak memiliki SKT yang diterbitkan oleh kesbangpol Pemerintah Daerah Propinsi Jawabarat,”ujarnya
menambahkan Ujang jenggo,kenapa saya mengatakan itu, karena bisa di tanyakan dan di buktikan bahwa ketua Markas Daerah Jawabarat yang berwenang adalah KYAI Imam Anas LC,sesuai dengan surat keterangan dari Kesbangpol Jawabarat nomor: 1191/KB 03.04.01/KESBAK, yang sah secara legalitas di akui oleh pemerintah sesuai dengan regulasi aturan yang ada,
jika Efendi telah mengakui sebagai ketua markas daerah jabar LMPI,dan telah mengedarkan surat pembekuan ke daerah,ke setiap marcab yang berada di kabupaten, itu dianggap tidak sah menurut saya yang bodoh,apalagi Efendi di angkat oleh ketum H.Syamsu Djalal SH,MH yang pada tahun 2023 dimana pada akhir tahun 2022 masa jabatan H Syamsu Djalal sudah habis,
mengacu pada tata tertib organisasi yang diatur dalam AD/ART Organisasi selaku ketua umum tidak berwenang mencabut SK Markas Daerah (Masa) ataupun menerbitkan SK Markas Daerah (Mada) baru,karena legalitas sebagai ketua umum masa jabatannya sudah habis.”tandanya..by…awa