SUMUT Tebing Tinggi, Ginewstv Investigasi.com. Ari Nur Eka (44), warga Dusun II, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Sudah 3 bulan lalu telah melaporkan kasus yang di alami nya atas dugaan penggelapan yang sudah di laporkan nya di Polres tebing tinggi, belum ada perkembangan yang signifikan kasus nya, padahal korban sudah membuat laporan ke polres tebing tinggi sejak, 01 Juni 2024 hingga saat ini belum ada kejelasan proses Hukumnya, Minggu 18 Agustus 2024.
Dengan laporan polisi Nomor : LP / B / 212 / VI / 2024 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA. Tanggal 01 Juni 2024 Atas Nama Pelapor ARI NUR EKA. Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik / 231 / VI / RES. 1.11 / 2024 / Reskrim Tanggal 12 Juni 2024.
Kuasa Hukum korban atas dugaan penggelapan, yang di alami korban Ari Nur Eka, yang sudah melaporkan nya 3 bulan lalu di Polres Kota Tebing Tinggi belum ada kepastian hukum. Kuasa hukum korban angkat bicara, MUHAMMAD IKHWAN, SH dan OK SAHRIZAL, SH dari Law Office ” IER & REKAN.
Selanjutnya pada kamis 15 Agustus 2024, sekira pukul 10.00 Wib, Menurut Muhammad Ikhwan, SH selaku Pengacara korban Ari Nur Eka, Sebagai pelapor perkara tersebut, ” Hendaknya Polres Kota Tebing Tinggi bisa lebih serius menangani perkara kliennya tersebut. Dan segera menaikkan statusnya ke penyidikan dan segera menetapkan tersangkanya. sudah terpenuhi dua alat buktinya.” cetus nya.
Sambung Muhammad Ikhwan SH.” Perkara tersebut sudah berjalan 3 bulan, terkesan sangat lamban penanganannya. Agar pelapor bisa memperoleh kepastian hukum dari penegak hukum di kota tebing tinggi, terkait dengan perbuatan pelaku yg sudah sangat merugikan pelapor.” tutup, Ikhwan sambil tersenyum.
Dan pihaknya akan menyampaikan hal tersebut ke Wassidik polda sumut, supaya dilakukan pengawasan terhadap perkara yg sangat lamban penanganannya itu.
Kasat Reskrim Polres Kota Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang, S.H.M.H, ketika dikonfirmasi Ginewstv Investigasi.com melalui via pesan WhatsApp nya, menyambut baik jawaban kasat Reskrim tersebut yang mengatakan,” Baik saya cek dulu yea bg.” Kamis 15 Agustus 2024, pukul 13.12 Wib.
(MY.Nasution)