Berita  

“Oknum Karyawan Perusahaan Penukaran Valuta Asing Diduga Gelapkan Dana Rp. 100 Miliar, Disinyalir Ada Hubungan Dengan Oknum WNA ?!”

Jakarta – Pengacara Kondang Wardaniman Larosa sebagai kuasa hukum PT. Hosana Exchange mendatangi Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri, pada Selasa 20 Agustus 2024 kemarin.

Kedatangan Pengacara Kondang Wardaniman Larosa ke Bareskrim Mabes Polri ini, untuk meminta permohonan perlindungan dan kepastian hukum terhadap kliennya, yang menjadi korban sekaligus pelapor atas dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh oknum karyawan kliennya bernama Mina dan relasinya bernama Hong Koon Cheng alias Kelvin dan Yuwanky.

Wardaniman selaku kuasa hukum, mengatakan bahwa kasus tersebut sudah bergulir sejak tahun 2019 dan dua orang terlapor sudah berstatus tersangka yakni Mina dan Yuwanky dan satu orang DPO (Daftar Pencarian Orang) di Polresta Barelang, namun belum ada penangkapan dan penahanan.

“Atas kejadian tersebut, klien kami telah membuat Laporan Polisi Nomor LP/B 864/X/2019/Bareskrim di Mabes Polri pada tanggal 3 Oktober 2019 dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 100 miliar. Perkara tersebut sampai dengan saat ini belum ditangkap pelakunya, masih berkeliaran di luar sana,” kata Wardaniman Larosa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Wardaniman Larosa berharap agar ketiga pelaku ditangkap dan mendapat hukuman setimpal.

“Kami telah bersurat kepada Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim, dan Bapak Dirtipidum yang pada intinya meminta permohonan perlindungan hukum dan kepastian hukum atas laporan klien kami yang sudah berjalan hampir lima tahun. Besar harapan kami agar surat kami dibalas dan ada tindak lanjut untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Wardaniman.

Wardaniman menduga bahwa Mina punya hubungan khusus dengan Hong Koon Cheng alias Kelvin. Selama bekerja, Mina selalu mengirimkan laporan keuangan yang diduga palsu kepada bosnya sekaligus pendiri PT. Hosana Exchange.

Tersangka Mina diduga mengirimkan uang kepada Kelvin dan diduga mengalir juga ke tersangka Yuwanky. Setelah dilakukan audit, dia diduga telah menggelapkan dana perusahaan kurang lebih Rp 100 miliar.

“Yang menarik, modus yang dilakukan oleh tersangka Mina, diduga punya hubungan khusus dengan Hoon Koon Cheng alias Kelvin.

“Modusnya kan Mina ini mantan karyawan klien kami, orang kepercayaan bagian finance. Dia diduga selalu memberikan laporan keuangan seolah-olah benar kepada klien kami, ternyata setelah diaudit, uangnya kosong,” tutur Wardaniman.

Wardaniman Larosa tidak tahu penyebab mengapa Tersangka Mina dan Tersangka Yuwanky belum ditangkap dan ditahan serta Kelvin masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polresta Barelang.

“Belum P21, masih dalam tahap penyidikan. Nah itu yang kami tidak tahu ada kendala apa dari teman-teman penyidik . Harusnya kan tinggal tangkap dan tahan.,” ungkap Wardaniman.

Wardaniman dan klien khawatir ketiga pelaku kabur ke luar negeri mengingat wilayah Batam sangat strategis dekat dengan Singapura dan Malaysia.

“Kami sangat apresiasi kepada Bapak Kapolri jika kasus ini ditangani dengan baik. Saya berharap pihak Mabes Polri bisa menangani kasus ini dengan cepat sampai tuntas agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi citra Polri karena sudah hampir 5 tahun” kata Wardaniman Larosa.