globalinvestigasinews.kalteng.polri.go.id – Polres Gunung Mas – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba pada hari Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Kuala Kurun-Palangka Raya, tepatnya di Desa Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah SM (18 tahun) perempuan dan N (26 tahun) laki-laki. Keduanya ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu di saku celana N. Sementara di dalam dompet SM, petugas menemukan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna orange metalik, 1 (satu) buah plastik klip pembungkus sabu, dan 2 (dua) unit handphone.
Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K. mengatakan, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Gunung Mas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan atau ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Iptu Abi. Kamis (22/8/24) siang.
Kasat Resnarkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. “Narkoba dapat merusak masa depan dan merugikan diri sendiri serta orang lain,” pungkasnya.
Penangkapan dua pelaku pengedar narkoba ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi terciptanya masyarakat yang sehat dan sejahtera. (sp)