SUMBA TENGAH,Globainvestigasinews.com-KPU kabupaten Sumba Tengah mengadakan kegiatan Ngopi Sore dan Sosialisasi bersama awak media dalam rangka persiapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati 2024 bertempat di aula komisi pemilihan umum (KPU).Sabtu,24 Agustus 2024.
Dalam acara tersebut,Ketua KPU kabupaten Sumba Tengah,Fredy Umbu Bewa Guti sampaikan,Kami dari KPU mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan wartawan,Maksud dan tujuan kami mengundang rekan-rekan jurnalis,karena sepanjang tahun 2022-2023-2024 KPU melaksanakan pemilu karena ada rekan-rekan dibalik ini semua, juga dibalik sesuksesan kelancaran pelaksanaan penyelenggara pemilu di kabupaten Sumba Tengah,ada kontribusi baik dari teman-teman jurnalis yang sudah mendukung kami dalam hal pemberitaan,dalam hal penyampaian pemberitaan pada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui tahapan penyelenggara pemilu di kabupaten Sumbawa Tengah.
Kami bersyukur juga di kabupaten Sumba Tengah tidak ada kendala dan masalah yang terlalu serius sepanjang tahapan pemilu 2024 yang lalu itu atas kerjasama kita semua.Pada sore ini juga kami menyampaikan khusus tahapan-tahapan pilkada,terutama berkaitan dengan pendaftaran pencalonan bupati dan wakil bupati di kabupaten Sumba Tengah
Untuk pemilih sementara di kabupaten SumbaTengah kita diangka 58173,memang awalnya data pemilih yang harus kami mutahirkan sebanyak 61464 kemudian dari proses ceklik akhirnya DPS 58173 ini dari aspek persiapan dari pemilu.Memang dalam tahap persiapan ini salah satunya kami previkasi adalah pendukung syarat calon perseorangan terutama untuk jumlah dukungannya.Dari bulan Mei yang lalu sudah disampaikan kepada kami,hanya satu pasangan calon,mereka ini bakal calon yang sudah menyampaikan dukungan itu yang pertama 6494,lima saja ditms prefikasi administrasi, dari lima ini ada 6489 yang kami harus prefikasi Faktual.
Dari yang enam ribu lebih itu 971 tidak memenuhi syarat, hanya 5518 yang memenuhi syarat.Akhir mereka proses perbaikan kedua dan diajukan lagi 1.508,tetapi yang memenuhi syarat prefikasi 1433,dan kami prefikasi Faktur data BPS yang memenuhi syarat pada akhirnya 1314.Total mereka kemarin itu yang memenuhi syarat sekitar 6832 tersebar di 6 kecamatan dan sudah ditetapkan sebagai bakal calon perseorang yang memenuhi syarat dari keputusan itu.
Dari putusan itu,pasangan calon ini dapat mengajukan pendaftaran ke KPU sebagai calon bupati dari wakil bupati perseorangan.Juga menjelang pendaftaran kita ditanggal 27-29 Agustus 2024 pendaftaran calon bupati dan wakil bupati serentak baik gubernur, walikota semua mendaftar.
Tanggal 20 yang lalu keputusan MK,termasuk KPU kabupaten Sumba Tengah maupun KPU RI, itu tetap menjalankan keputusan MK RI.Kami semalam telah menetapkan keputusan bahwa pengajuan calon dari partai politik itu tidak lagi berpatokan pada ketentuan yang lalu.jadi ketentuan yang lama di pasal 40 UU pilkada, disitu disebutkan paling sedikit 20,% kursi atau 25% suara sah dari hasil pemilihan umum DPR.
Pada tanggal 27 kami dari KPU mengikuti keputusan MK dan diintrusikan untuk menetapkan keputusan KPU atau merubah keputusan KPU yang sudah pernah ada terkait dengan pengajuan calon bupati.Yang lalu kami sudah menetapkan terkait dengan berapa jumlah kursi minimal, berapa suara sah minimal dari partai politik maupun pengajuan calon.Namun dengan adanya putusan MK ini kami harus menyesuaikan,pada akhirnya keputusan kami yang baru juga keputusan nomor 39 tahun 2024 tentang perubahan terhadap keputusan KPU nomor 35 tentang syarat penerimaan perolehan kursi dan suara sah untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
Syarat ini nanti yang menjadi acuan bagi partai politik untuk mengajukan calon bupati, dari keputusan itu juga tindak lanjut dari keputusan MK,karena kita ada di DPT dan terakhir berada di 57654.Artinya bahwa 10℅ suara sah hasil pemilihan DPRD kabupaten,yang kami gunakan untuk acuan berapa suara sah nanti dapat mengajukan calon bupati dan wakil bupati.
Kami menetapkan itu suara sah minimal paling sedikit 10% atau sebanyak 4083.Kalau diatas dari 4083 yang memenuhi syarat untuk mengajukan,yang lalu berpatokan dikursi sekarang berpatokan suara sah, itu pelaksanaan dari keputusan MK yang kami sudah siapkan untuk pendaftaran calon bupati dan wakil bupati.
Disamping itu juga kami sudah menyerahkan keputusan KPU tentang tempat pemeriksaan kesehatan,dalam peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 itu sebenarnya kita diwajibkan untuk memilih salah satu rumah sakit yang memenuhi syarat,yaitu rumah sakit umum pusat Penfoi Kupang.
Kami dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sumba Tengah menghimbau kepada seluruh masyarakat bahwa data pemilih sudah sampai tahap DPS sementara.Masyarakat dapat melihat dikantor-kantor desa, apabila nama belum ada ditempel di kantor-kantor desa tersebut juga masyarakat bisa datang di KPU kabupaten Sumba Tengah untuk mengecek data tersebut.
(Mrtha-Global)