“Diduga Pemdes Jati Mulyo Mengabaikan UU KIP Terkait Papan Baliho APBDes 2024, LSM GMAS Sumut Angkat Bicara ?!”

Pegajahan (Sergai)Sumut ,”
Global Investigasi News Com
Undang undang nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan informasi publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 f Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mencari , memperoleh, informasi untuk mengembangkan pribadi lingkungan sosialnya , serta berhak untuk mencari memperoleh , memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas

Namun justru yang terjadi di Kantor Pemdes jati mulyo Kecamatan pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara Papan Baliho Realisasi APBDes 2023 dan APBDes 2024 tidak terlihat terpampang di Kantor Kepala desa jati mulyo sedangkan Kegiatan untuk tahun 2024 sudah berjalan ,Ini menjadi pertanyaan besar kenapa tidak terpasang papan informasi publik terkait kegiatan yang ada di desa tersebut seakan akan ditutupi oleh Pemdes jatimulyo Kecamatan pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).Selasa 20/08/2024 .

Jurlis Ketua LSM DPW Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Sumatera Utara angkat bicara :
Pentingnya pemerintah desa mamajangkan ADD dan DD sebagai keterbukaan informasi publik atau baliho, agar masyarakat tahu berapa anggaran desa mereka terima dari pemerintah pusat dan daerah.

Karna pengguna dana desa memiliki tujuan yang jelas untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, pelayanan kepada masyarakat desa, pendapatan desa dan masyarakat serta mendukung program infrasruktur desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.

Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja pemerintah desa.

Dana desa merupakan salah satu pendapatan desa (terbesar) yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

“Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik baiknya ,dan kegiatan yang sedang berjalan maupun yang sudah siap masyarakat atau rakyat tau dari mana datangnya Dana tersebut ” ungkap Ketua DPW GMAS.

Diharapkan sangat kepada pihak inspektorat dan Dinas PMD dan Pihak Polres kabupaten Sergai agar segera mengaudit penggunaan anggaran ADD dan DD ke lokasi ,agar masyarakat atau warga di desa tersebut tau darimana asalnya kegiatan tersebut ,apa dari APBN, APBD atau dari Dana Desa .

Sampai berita ini diterbitkan Kepala Desa jati mulyo Suyanto ada di WhatsApp melalui telepon selulernya belum menjawab pertanyaan awak media . ( J.Purba )

.