Berita  

“Informasi Buat Pak Pj. Bupati Merangin, Diduga Warung Minuman dan Karaoke Plus Wanita Sexi Sangat Meresahkan Warga !?”

GIN & Ginews.Dengan maraknya tempat-tempat hiburan jenis warung minuman dan karaoke plus wanita sexi pemandu di wilayah kab Merangin khususnya di desa Mentawak – sungai ulak,sudah membuat gerah masyarakat.

Tidak menutup kemungkinan,satuan Polisi Pamong Praja (Sat pol PP) Merangin sudah mengetahui keberadaan warung-warung yang di duga sarang pekat tersebut,namun keberadaan tempat tersebut terkesan sengaja di biarkan.

Padahal sudah jelas dan nyata,keberadaan tempat-tempat tersebut sungguh sangat meresahkan dan membuat masyarakat tidak nyaman.

Awak media mendatangi salah satu tempat hiburan yang berada di wilayah jalan EX PT Serestra simpang Mentawak dan menanyakan siapa pemilik atau pengelolanya,menurut keterangan pengunjung yang ada,tempat tersebut di kelola oleh seorang wanita yang akrap di panggil Nopa.

Dan di ketahui Nopa bukan penduduk asli Mentawak atau sungai ulak,namun penduduk dari luar kabupaten Merangin.

Dalam pantauan awak media langsung,di lokasi tersebut sedang ramai pengunjungnya dan para pengunjungnya sedang asik menenggak minuman tuak dan jenis minuman keras lainya sambil berkaraoke.

Pada saat itu juga awak media menghubungi salah satu kasi di sat pol PP,namun tidak di angkat,kemudian awak media menghubungi anggota sat pol PP lain.Setelah diangkat awak media melalui saluran telpon langsung menyampaikan aktifitas di warung hiburan dan dengan memperdengarkan langsung suara musik
yang berdentum.

Selain tempat yang diduga di kelola oleh Nopa,ada beberapa tempat yang berada di tengah pemukiman masyarakat yang sangat meresahkan,seperti tempat IW/MR di belakang saumel si Jul,tempat M/PP di RT 01 desa Mentawak,tempat KM lokalisasi di RT 11 desa Mentawak,tempat si P/Dw lokalisasi di RT 11 desa
Mentawak,tempat Rh/Yn yang berada di dekat pengolahan batu Songke ,tempat Nr dan di tempat Yg / Uni,Mtr als Ag lokalisasi di wilayah RT 10 dekat perbatasan dengan desa gading jaya.

Beberapa hari yang lalu,awak media juga sempat mendapat informasi,bahwa sat pol PP mendatangai salah satu lokasi milik YG atau UN atau A di dekat perbatasan Mentawak dan Gading Jaya.

Satuan Pol PP tersebut sempat mengamankan 5 orang wanita yang di duga sebagai psk dan di bawa ke kantor,tapi tidak beberapa lama ke 5 orang tersebut di lepaskan.

Menurut keterangan dari salah satu Kasi pol PP yang di sampaikan kepada awak media melalui saluran telpon,pada saat itu bukan razia penertipan ,namun hanya melakukan pembinaan.

Tapi anehnya,sehari setelah itu mereka kembali lagi ke tempat di mana mereka di amankan dan melakukan kegiatan atau pekerjaannya kembali.

Yang menjadi pertanyaan,mereka pemilik atau pengusaha atau wanita-wanita penghibur tersebut memang di bina untuk tidak mengulangi pekerjaanya sebagai psk atau sekedar mengelabuhi masyarakat ?.

Awak media sempat di temui oleh beberapa masyarakat dan mengatakan bahwa saat ini Masyarakat benar-benar sudah risih dan gerah dengan keberadaan warung-warung minuman dan Karaoke yang di pandu oleh para wanita.

Sempat salah satu tokoh masyarakat mengatakan,”Jangan salahkan masyarakat kalau nanti masyarakat yang bertindak.Dan apabila masyarakat yang bertindak otomatis hal – hal yang di tak di inginkan akan terjadi.’

Awak media menanyakan,kapan masyarakat akan bertindak ?

“Dalam waktu dekat ini,akan ada gelombang masyarakat yang akan turun langsung.”.

Dimana saja tempat yang akan menjadi sasaran masyarakat ?.

” Di seluruh tempat yang di anggap meresahkan masyarakat yang ada di desa Mentawak dan tempat-tempat mereka mengontrak,karena dalam kontrakan tersebut juga kami menduka ada hubungan terlarang atau hubungan di luar nikah alias kumpul kebo.”.Hal ini kami lakukan karena pihak Pemerintah terutama sat po
l PP sama sekali tidak melakukan tindakan,padahal sudah sering di beritakan oleh beberapa media,bahkan seolah pihak pemerintah memberikan peluang atau sengaja menyuruh pekat di Merangin ini khususnya di desa Mentawak untuk berkembang,itu di buktikan dengan adanya atau di terbitkanya surat izin”.

“Maka dari itu,sebelum masyarakat yang bergerak dan bertindak nekat dan sebelum terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,agar pemerintah Kabupaten Merangin,bapak bupati Merangin,APH,Sat Pol PP dan Dinas yang terkait (Dinas Sosial) melakukan tindakan tegas,demi untuk menyelamatkan moral generasi muda
dan anak-anak.”.

Liputan ef-ka /Tim Media GINews.