SUMUT, Medan – Ginewstv Investigasi. com. Kennedy Manurung telah resmi mengajukan Akta Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus yang dihadapinya. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kennedy kepada awak media, Jumat 30 Agustus 2024, saat ditemui di Rutan Tanjung Kusta Medan.
Kennedy menyatakan keyakinannya bahwa dengan bukti-bukti yang diajukan dalam Akta (PK), ia akan mendapatkan keadilan yang selama ini diperjuangkan. Dia juga optimis bahwa Majelis Hakim akan mengabulkan PK tersebut. “Saya yakin, dengan bukti-bukti yang ada, kebenaran akan terungkap dan Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan saya,” ungkap Kennedy.
Kennedy Manurung sebelumnya menyampaikan keanehan terkait alat bukti yang digunakan dalam persidangan awalnya. Dia menyoroti bahwa seingatnya, hanya dengan bukti foto copy sertifikat tanah yang dilegalisir dan Akta Jual Beli (AJB), perkara ini diproses di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Bagaimana bisa hanya foto copy sertifikat tanah yang dilegalisir dan AJB dijadikan alat bukti di pengadilan? Sertifikat asli pun tidak pernah ditunjukkan di PN Medan,” tambah nya.
Untuk memastikan kejelasan dan keabsahan dokumen-dokumen tersebut, Kennedy mendesak agar Akta Jual Beli (AJB) diverifikasi lebih lanjut. Verifikasi ini, menurutnya, diperlukan demi menjamin keabsahan dan kejelasan status surat-surat tersebut.
Dengan diajukannya Akta Peninjauan Kembali (PK) ini, Kennedy menaruh harapan besar bahwa proses hukum yang dihadapinya dapat berjalan dengan adil dan transparan. Dia berharap Pengadilan akan menilai kasus ini dengan objektivitas dan integritas yang tinggi.
(MY.Nasution)