Berita  

Tokoh Masyarakat Sumut, Dr. RE. Nainggolan MM, Yakin Hakim Akan Membebaskan Kennedy Manurung Pada Sidang (PK) Nanti.

SUMUT, MEDAN – Ginewstv Investigasi.com. Kennedy Manurung, Ketua Umum Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor perkara 328 K/Pid/2024. Permohonan ini dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Dr. Enni Martalena Pasaribu, S.H., M.H., M.Kn., dan Sakti A. Sinambela, S.H. Sabtu, 7 September 2024.

Kemudian Tokoh Masyarakat Sumatera Utara Dr. RE, Nainggolan MM, Yakin bahwa Hakim Peninjauan Kembali (PK) Akan membebaskan Kennedy Manurung dari segala tuntutan yang di alami nya. Kennedy Manurung sidang pada Hari Rabu 11 September 2024 nanti.

Dr. RE. Nainggolan. MM menunjukkan kepedulian mendalam dan memberikan dukungan moral kepada Kennedy Manurung yang saat ini menghadapi masalah hukum. Dr. RE. Nainggolan MM, menilai Kennedy sebagai sosok orang yang baik dan jujur, dan merasa sangat terkejut serta tidak percaya dengan kasus hukum yang menimpanya.

Selanjutnya, Dr. RE.Nainggolan. MM menjelaskan.” bahwa, berdasarkan pengetahuannya, Kennedy pernah mengungkapkan bahwa ruko yang kini menjadi bagian dari kasus hukum tersebut sebenarnya hanya dijaga dan dirawat olehnya. Ruko itu selama ini tidak digunakan oleh pemiliknya dan sering menjadi tempat kegiatan yang tidak baik.” cetusnya.

” Kasus Yang Menimpa Kennedy Manurung, Menaruh Prihatin dan Memberikan Semangat Agar Yakin Peninjauan Kembali (PK) nya akan di Kabulkan oleh Hakim. mohon Doa dan Dukungan dari semua yang Cinta Keadilan buat seluruh Rakyat Indonesia.” tutupnya.

(MY.Nasution)